TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, masyarakat umum bisa mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Presiden secara langsung. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar dan menjadi peserta upacara di Istana Merdeka. Lantas, apa saja syaratnya?
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengatakan alasan pemberlakuan beberapa syarat ini mengingat jumlah undangan yang terbatas. Pihak istana hanya menyediakan kurang lebih 2.000 undangan untuk masyarakat umum yang ingin hadir secara langsung.
“Pada tahun ini juga kita mengundang masyarakat terbatas, masih terbatas kurang lebih 1.000 sampai 2.000,” ujarnya dikutip dari setkab.go.id.
Dilansir dari laman resmi Pandang Istana Presiden, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat umum untuk bisa mendaftar dan mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Presiden secara langsung:
- Mengisi form registrasi pada website https://pandang.istanapresiden.go.id,
- Undangan berlaku untuk satu orang,
- Minimal usia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita,
- Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan diinformasikan melalui email dan WhatsApp dan tidak dapat diwakilkan),
- Menunjukan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022,
- Telah melakukan vaksin ketiga/ booster,
- Disarankan menggunakan pakaian nasional/ baju adat,
- Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan hadir di Upacara pada tanggal 17 Agustus 2022,
- Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan
- Tidak membawa makanan dan minuman dari luar,
- Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung.
Adapun cara mendaftar jadi peserta upacara 17 Agustus di Istana Presiden secara langsung adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://pandang.istanapresiden.go.id/,
- Gulir ke bawah dan silakan melakukan pendaftaran dengan klik menu “Daftar Sekarang”,
- Pilih salah satu jenis kehadiran (hadir langsung atau hadir video conference),
- Isi data yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, daerah asal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan unggah swafoto,
- Pilih salah satu dari dua permohonan undangan berikut: upacara pengibaran bendera (09.00 WIB) atau upacara penurunan bendera (14.00 WIB),
- Jelaskan alasan Anda mengikuti upacara dalam kotak yang disediakan,
- Centang kesiapan mematuhi persyaratan dan ketentuan,
- Klik "Simpan",
- Setelah itu, nantinya peserta akan mendapatkan konfirmasi melalui email dan WhatsApp.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Cara Mendaftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus di Istana Presiden