Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan Bantul, DPRD DIY: Copot Kepala Sekolah dan Oknum Guru

Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul Agung Istianto usai menghadiri pemanggilan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY terkait dugaan pemaksaan jilbab pada seorang siswi di sekolah itu Senin 1 Agustus 2022. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul Agung Istianto usai menghadiri pemanggilan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY terkait dugaan pemaksaan jilbab pada seorang siswi di sekolah itu Senin 1 Agustus 2022. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan DPRD DI Yogyakarta mendesak pemerintah daerah bersikap tegas terkait dugaan pemaksaan penggunaan jilbab yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan Bantul Yogyakarta yang belakangan menyedot perhatian masyarakat.

Terlebih, dugaan pemaksaan yang membuat siswi itu merasa depresi hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah terjadi di sekolah negeri yang dikelola pemerintah.

"Sebaiknya kepala sekolah dan oknum guru yang terlibat kasus itu dinon-aktifkan dulu dari jabatannya," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, Rabu, 3 Agustus 2022.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan penonaktifan kepala sekolah dan oknum guru perlu dilakukan saat ini melihat kasus terus bergulir dan dikhawatirkan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah itu.

"Agar proses belajar mengajar di sekolah itu bisa terjamin tetap terlaksana dengan baik dan tidak terganggu," kata dia. "Penonaktifan kepala sekolah dan oknum guru juga untuk memberi kesempatan pemerintah melakukan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman secara obyektif atas masalah ini."

Eko menyesalkan kasus dugaan pemaksaan jilbab di sekolah negeri Yogya bisa terjadi. Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 5 UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012. 

"Undang-undang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya," kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 5, kata Eko, juga menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.

"Dari dua acuan itu, seharusnya setiap aparatur sipil negara di lingkungan Pemda DIY termasuk guru menghikmati dan melaksanakan ini dengan baik," kata dia.

Oleh sebab itu, Eko mengatakan perlu sanksi tegas bagi abdi negara yang melanggar konstitusi dan keistimewaan DIY itu agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik.

"Aparatur Pemda DIY wajib menjamin keberagaman yang ada, berkewajiban menghormati kemerdekaan tiap­ tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing­ masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya," kata Eko.

PRIBADI WICAKSONO

Baca: Ibu Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab di Bantul Angkat Bicara

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemilu 2024, KPU Solo Pastikan 18 Partai Politik Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

4 jam lalu

Sejumlah bacaleg perempuan dari Partai Demokrat Kota Solo hadir dalam pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Solo, Jumat, 12 Mei 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pemilu 2024, KPU Solo Pastikan 18 Partai Politik Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

KPU Kota Solo memastikan 18 parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.


Partai Ummat DIY Jadi Parpol Terbanyak Penuhi Kuota Bacaleg Perempuan

18 jam lalu

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Tempo/Pribadi Wicaksono
Partai Ummat DIY Jadi Parpol Terbanyak Penuhi Kuota Bacaleg Perempuan

Persentase Bacaleg perempuan yang disodorkan Partai Ummat DIY ke KPU mencapai 49,09 persen.


Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Siasat Bacaleg Untuk Penuhi Tenggat Waktu Pendaftaran

1 hari lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono. ANTARA/Sumarwoto
Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Siasat Bacaleg Untuk Penuhi Tenggat Waktu Pendaftaran

Bawaslu Banyumas menyatakan seluruh Bacaleg yang akan memperebutkan kursi DPRD pada Pemilu 2024 tak mengumpulkan dokumen dengan tepat.


Depresi Melankolis, Apa Penyebab dan Gejalanya?

1 hari lalu

Ilustrasi depresi. Shutterstock
Depresi Melankolis, Apa Penyebab dan Gejalanya?

Depresi melankolis gejala gangguan perasaan yang sulit merasakan kegembiraan


Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang Temukan 3 Masalah: Bacaleg Ganda, KTP Tak Sesuai hingga Kurang Usia

3 hari lalu

Sejumlah petugas KPU Kota Magelang melakukan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024.  Tempo.co/ARIMBIHP
Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang Temukan 3 Masalah: Bacaleg Ganda, KTP Tak Sesuai hingga Kurang Usia

Bawaslu Kota Magelang menemukan sejumlah masalah dalam verifikasi bakal Caleg yang akan bersaing pada Pemilu 2024.


Mengenal Hyuna, Selebriti Korea yang Sempat Hiatus dari Industri Hiburan

3 hari lalu

HyunA. Instagram.com/@hyunah_aa
Mengenal Hyuna, Selebriti Korea yang Sempat Hiatus dari Industri Hiburan

Kim Hyuna atau Hyuna penyanyi, rapper, penulis lagu, dan mantan anggota girl group asal Korea Selatan, 4Minute


Depresi Setelah Menonton Konser, Apa Itu Post Concert Depression?

3 hari lalu

Ilustrasi remaja sedih atau galau. Pxhere.com
Depresi Setelah Menonton Konser, Apa Itu Post Concert Depression?

Post concert depression kondisi ketika muncul rasa hampa setelah menonton konser idola


5 Kiat Mengendalikan Stres

3 hari lalu

Ilustrasi wanita mengobrol. Freepik.com/Drobotdean
5 Kiat Mengendalikan Stres

Jika stres cenderung berisiko buruk sebaiknya memahami cara mengelola atau mengendalikan supaya tidak berakibat depresi


Pemilu 2024, KPU Bengkulu Temukan 7 Caleg Ganda

7 hari lalu

Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto. ANTARA/Anggi Mayasari
Pemilu 2024, KPU Bengkulu Temukan 7 Caleg Ganda

KPU Bengkulu menemukan 7 caleg ganda yang akan bertarung pada Pemilu 2024.


Pemilu 2024, Golkar Kota Semarang Targetkan Kenaikan Kursi 100 Persen

7 hari lalu

Rapat Koordinasi Partai Golkar Kota Semarang, di Semarang, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/HO-Dok Golkar Semarang)
Pemilu 2024, Golkar Kota Semarang Targetkan Kenaikan Kursi 100 Persen

Golkar Semarang optimis bisa meraih 6 kursi pada Pemilu 2024. Naik dua kali lipat dari Pemilu 2019.