Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, ORI DIY Temukan 2 Fakta Setelah Periksa 2 Guru BK SMAN 1 Banguntapan

image-gnews
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, usai memeriksa dua guru Bimbingan Konseling SMAN 1 Banguntapan Bantul dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab terhadap seorang siswi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, usai memeriksa dua guru Bimbingan Konseling SMAN 1 Banguntapan Bantul dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab terhadap seorang siswi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY memeriksa dua guru Bimbingan Konseling (BK) SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul Yogyakarta dalam kasus dugaan siswi dipaksa pakai jilbab. Dari pemeriksaan itu, ORI menyatakan menemukan dua fakta penting.

"Hari ini ada dua guru BK (Bimbingan Konseling) yang kami klarifikasi, satu dari koordinator BK, dan satu lagi guru BK kelas yang baru bergabung di SMAN 1 Banguntapan bulan April lalu," kata Ketua ORI DIY, Budhi Masturi usai pemeriksaan Rabu, 3 Agustus 2022.

Budhi menuturkan ada sejumlah temuan yang berhasil diperoleh pihaknya dari klarifikasi dua guru tersebut yang menjadi akar dugaan pemaksaan jilbab dan membuat siswi bersangkutan depresi hingga akhirnya pindah sekolah.

Temuan pertama, merujuk panduan atau tata tertib yang disusun sekolah SMAN 1 Banguntapan Bantul soal kebijakan seragam sekolah yang berlaku.

"Dari tata tertib soal model seragamnya SMAN 1 Banguntapan, sekilas memang tidak ada kalimat bahwa siswi muslimah wajib menggunakan jilbab, namun jika dilihat seksama, juga tidak ada pilihan dalam tata tertib itu bagi siswi muslim untuk tak berjilbab, pilihan yang tersedia hanya siswa muslim - non muslim," kata Budhi. 

Tak adanya pilihan seragam ini membuat sekolah itu pun selama ini menerapkan patokan baku bahwa seragam khususnya siswi muslim otomatis harus berjilbab meski tak ada kata 'wajib'. Karena tak ada alternatif lain.

Adapun pilihan atribut seragam tak berjilbab dalam tata tertib itu hanya diperuntukkan bagi siswi non muslim. Bukan untuk siswi muslimah.

"Jadi semua siswi muslim di sekolah itu semua pakai seragam berjilbab dari Senin sampai Jumat, tidak ada contoh seragam lain misalnya yang tak berjilbab, karena tidak ada pilihan dalam tata tertibnya," ujar Budhi yang meminta dari kasus ini pemerintan daerah perlu mencermati lagi tata tertib seragam yang dibuat tiap sekolah.

Tata tertib sekolah yang tak memberi pilihan seragam siswi muslim di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul itu, kata Budhi, berbeda dengan ketentuan yang dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah.

"Indikasinya sementara ada perbedaan dari sekolah saat menerjemahkan Permendikbud nomor 45 itu dalam aturan yang dibuat," kata Budhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, dalam Permendikbud no.45, kata Budhi, diatur detail model seragam sekolah. Mulai dari panjang lengan, jarak rok dari lutut, hingga contoh model pakai kerudung ataupun tidak pakai. Tidak seperti tata tertib yang dibuat SMAN 1 Banguntapan yang hanya membagi seragam siswi hanya untuk kategori berdasar agama saja.

"Kalau ditemukan ada unsur kesengajaan untuk tak mematuhi ketentuan seragam seperti diatur Permendikbud, jelas bisa dikenakan sanksi," kata Budhi.

Adapun temuan lain ORI DIY dalam klarifikasi dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul itu, yakni adanya Surat Pemberitahuan Daftar Ulang untuk para siswa atau siswi dari tujuh kelas XI di SMAN 1 Banguntapan tertanggal 7 Juli 2022 dan yang ditandatangani Kepala Sekolah Agung Istiyanto.

Dari surat itu tertulis seluruh siswi putri musti membawa uang sebesar Rp 75 ribu yang akan digunakan untuk membeli jilbab berlogo sekolah.

Hanya saja, lanjut Budhi, saat  pemeriksaan itu,  guru BK sekolah itu mengklaim sekolah tak mewajibkan siswa membeli atribut seragam yang dimaksud. 

"Keterangan guru BK soal ini yang akan kami kroscek ke orang tua siswa lain," kata dia.

Dari pemeriksaan dua guru BK itu, Budhi mengatakan dari cara-cara guru meminta siswi menggunakan jilbab memang sekilas tidak ada unsur-unsur kekerasan. 

"Tapi kemudian kita kan menemui fakta bahwa siswi merasa tertekan, namun masalahnya para guru ini juga tidak tahu kalau siswi itu tertekan, karena mereka meyakini bahwa itu hal yang baik yang mereka lakukan," ujar Budhi.

Ombudsman belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait kasus siswi dipaksa pakai jilbab ini. . Mereka masih akan mengklarifikasi keterangan dari guru agama dan wali kelas SMAN 1 Banguntapan Bantul pada Kamis besok 4 Agustus 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

5 hari lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris (tengah) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, memberikan keterangan usai KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penerimaan mahasiswa baru (PMB), di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Sidak ini dilakukan menyusul aduan masyarakat soal dugaan suap gratifikasi dari tindak pidana korupsi dan kecurangan pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Kementerian Pendidikan terbitkan aturan baru tentang karier dan penghasilan dosen. Selain gaji, dosen juga menerima tunjangan profesi dan kehormatan.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

7 hari lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


Gas Melon Langka di Batam, Ombudsman Kepri Temukan Banyak Penyelewengan di Lapangan

14 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin 3 Juni 2024. Pemerintah mulai memberlakukan pembelian liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per hari Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Gas Melon Langka di Batam, Ombudsman Kepri Temukan Banyak Penyelewengan di Lapangan

Ombudsman perwakilan Kepri menemukan dugaan pelanggaran proses penjualan LPG 3 kg yang dilakukan agen dan pangkalan di Kota Batam.


Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat 2023. Ombudsman Sumut Sebut Pantia Bikin Seleksi Tambahan

14 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat 2023. Ombudsman Sumut Sebut Pantia Bikin Seleksi Tambahan

Ombudsman Sumut mengatakan seleksi tambahan itu tidak tercantum dalam pengumuman seleksi PPPK Kabupaten Langkat.


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

21 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

22 hari lalu

Foto pengunjuk rasa Iran Mahsa Amini terpampang di ekor pesawat sewaan tim sepak bola wanita Brasil, saat tiba di Brisbane, Australia, 4 Juli 2023. FIFA/Handout via REUTERS
34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.


Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

25 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

Nadiem Anwar Makarim mengatakan tambahan anggaran Rp 10 triliun di Kementerian Pendidikan akan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan guru-dosen.


Kepala BPIP Bahas Prestasi Pribadi Saat DPR Tanya Polemik Jilbab Paskibraka, Lengkapi Kontroversi Yudian Wahyudi

27 hari lalu

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi saat ditemui usai Konferensi Pers Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Kamis, 30 Mei 2024 di Kota Dumai, Riau. TEMPO/Adinda Jasmine
Kepala BPIP Bahas Prestasi Pribadi Saat DPR Tanya Polemik Jilbab Paskibraka, Lengkapi Kontroversi Yudian Wahyudi

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan prestasi pribadinya saat DPR bertanya soal polemik jilbab Paskibraka lalu.


Anggota DPR Tanya Polemik Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP Yudian Wahyudi Malah Jawab Prestasi Pribadi

27 hari lalu

Ketua BPIP, Yudian Wahyudi pada acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia dari BPIP di Balai Samudera, Jakarta Utara, Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Andi Prasetyo
Anggota DPR Tanya Polemik Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP Yudian Wahyudi Malah Jawab Prestasi Pribadi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons pernyataan Yudian Wahyudi.


Pendaftaran Jutaan CPNS Terganggu, Ombudsman Minta Pemerintah Jelaskan Persoalan E-Meterai ke Publik

29 hari lalu

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik soal terkendalanya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pendaftaran Jutaan CPNS Terganggu, Ombudsman Minta Pemerintah Jelaskan Persoalan E-Meterai ke Publik

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, minta pemerintah beri penjelasan publik persoalan e-meterai yang menyebabkan pendaftaran CPNS terganggu.