Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, ORI DIY Temukan 2 Fakta Setelah Periksa 2 Guru BK SMAN 1 Banguntapan

image-gnews
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, usai memeriksa dua guru Bimbingan Konseling SMAN 1 Banguntapan Bantul dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab terhadap seorang siswi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, usai memeriksa dua guru Bimbingan Konseling SMAN 1 Banguntapan Bantul dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab terhadap seorang siswi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY memeriksa dua guru Bimbingan Konseling (BK) SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul Yogyakarta dalam kasus dugaan siswi dipaksa pakai jilbab. Dari pemeriksaan itu, ORI menyatakan menemukan dua fakta penting.

"Hari ini ada dua guru BK (Bimbingan Konseling) yang kami klarifikasi, satu dari koordinator BK, dan satu lagi guru BK kelas yang baru bergabung di SMAN 1 Banguntapan bulan April lalu," kata Ketua ORI DIY, Budhi Masturi usai pemeriksaan Rabu, 3 Agustus 2022.

Budhi menuturkan ada sejumlah temuan yang berhasil diperoleh pihaknya dari klarifikasi dua guru tersebut yang menjadi akar dugaan pemaksaan jilbab dan membuat siswi bersangkutan depresi hingga akhirnya pindah sekolah.

Temuan pertama, merujuk panduan atau tata tertib yang disusun sekolah SMAN 1 Banguntapan Bantul soal kebijakan seragam sekolah yang berlaku.

"Dari tata tertib soal model seragamnya SMAN 1 Banguntapan, sekilas memang tidak ada kalimat bahwa siswi muslimah wajib menggunakan jilbab, namun jika dilihat seksama, juga tidak ada pilihan dalam tata tertib itu bagi siswi muslim untuk tak berjilbab, pilihan yang tersedia hanya siswa muslim - non muslim," kata Budhi. 

Tak adanya pilihan seragam ini membuat sekolah itu pun selama ini menerapkan patokan baku bahwa seragam khususnya siswi muslim otomatis harus berjilbab meski tak ada kata 'wajib'. Karena tak ada alternatif lain.

Adapun pilihan atribut seragam tak berjilbab dalam tata tertib itu hanya diperuntukkan bagi siswi non muslim. Bukan untuk siswi muslimah.

"Jadi semua siswi muslim di sekolah itu semua pakai seragam berjilbab dari Senin sampai Jumat, tidak ada contoh seragam lain misalnya yang tak berjilbab, karena tidak ada pilihan dalam tata tertibnya," ujar Budhi yang meminta dari kasus ini pemerintan daerah perlu mencermati lagi tata tertib seragam yang dibuat tiap sekolah.

Tata tertib sekolah yang tak memberi pilihan seragam siswi muslim di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul itu, kata Budhi, berbeda dengan ketentuan yang dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah.

"Indikasinya sementara ada perbedaan dari sekolah saat menerjemahkan Permendikbud nomor 45 itu dalam aturan yang dibuat," kata Budhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, dalam Permendikbud no.45, kata Budhi, diatur detail model seragam sekolah. Mulai dari panjang lengan, jarak rok dari lutut, hingga contoh model pakai kerudung ataupun tidak pakai. Tidak seperti tata tertib yang dibuat SMAN 1 Banguntapan yang hanya membagi seragam siswi hanya untuk kategori berdasar agama saja.

"Kalau ditemukan ada unsur kesengajaan untuk tak mematuhi ketentuan seragam seperti diatur Permendikbud, jelas bisa dikenakan sanksi," kata Budhi.

Adapun temuan lain ORI DIY dalam klarifikasi dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul itu, yakni adanya Surat Pemberitahuan Daftar Ulang untuk para siswa atau siswi dari tujuh kelas XI di SMAN 1 Banguntapan tertanggal 7 Juli 2022 dan yang ditandatangani Kepala Sekolah Agung Istiyanto.

Dari surat itu tertulis seluruh siswi putri musti membawa uang sebesar Rp 75 ribu yang akan digunakan untuk membeli jilbab berlogo sekolah.

Hanya saja, lanjut Budhi, saat  pemeriksaan itu,  guru BK sekolah itu mengklaim sekolah tak mewajibkan siswa membeli atribut seragam yang dimaksud. 

"Keterangan guru BK soal ini yang akan kami kroscek ke orang tua siswa lain," kata dia.

Dari pemeriksaan dua guru BK itu, Budhi mengatakan dari cara-cara guru meminta siswi menggunakan jilbab memang sekilas tidak ada unsur-unsur kekerasan. 

"Tapi kemudian kita kan menemui fakta bahwa siswi merasa tertekan, namun masalahnya para guru ini juga tidak tahu kalau siswi itu tertekan, karena mereka meyakini bahwa itu hal yang baik yang mereka lakukan," ujar Budhi.

Ombudsman belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait kasus siswi dipaksa pakai jilbab ini. . Mereka masih akan mengklarifikasi keterangan dari guru agama dan wali kelas SMAN 1 Banguntapan Bantul pada Kamis besok 4 Agustus 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024


Polemik Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Penutupan Bandara Manado, dan Dampak Gunung Ruang dalam Top 3 Tekno

4 hari lalu

Atribut perlengkapan sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Senin 15 April 2024. Mendikbud resmi tetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk SD SMP SMA. Pemakaian sejumlah seragam sekolah SD, SMP dan SMA ini guna mengikuti perkembangan zaman dan menguatkan budaya. Selain itu, Indonesia menginginkan menjadi Negara yang kaya dan kental akan budaya, sehingga bisa diimplementasikan melalui seragam sekolah SD, SMP dan SMA. TEMPO/Subekti.
Polemik Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Penutupan Bandara Manado, dan Dampak Gunung Ruang dalam Top 3 Tekno

Bantahan Kemendikbudristek mengenai informasi pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah menjadi artikel terpopuler Tekno Tempo.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

5 hari lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

8 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

9 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

9 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

10 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

12 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

14 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

Untuk mendorong sekolah menerapkan kurikulum merdeka, Kemendikbudristek membuat sejumlah program.


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

14 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.