Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, ORI DIY Temukan 2 Fakta Setelah Periksa 2 Guru BK SMAN 1 Banguntapan

image-gnews
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, usai memeriksa dua guru Bimbingan Konseling SMAN 1 Banguntapan Bantul dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab terhadap seorang siswi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, usai memeriksa dua guru Bimbingan Konseling SMAN 1 Banguntapan Bantul dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab terhadap seorang siswi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY memeriksa dua guru Bimbingan Konseling (BK) SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul Yogyakarta dalam kasus dugaan siswi dipaksa pakai jilbab. Dari pemeriksaan itu, ORI menyatakan menemukan dua fakta penting.

"Hari ini ada dua guru BK (Bimbingan Konseling) yang kami klarifikasi, satu dari koordinator BK, dan satu lagi guru BK kelas yang baru bergabung di SMAN 1 Banguntapan bulan April lalu," kata Ketua ORI DIY, Budhi Masturi usai pemeriksaan Rabu, 3 Agustus 2022.

Budhi menuturkan ada sejumlah temuan yang berhasil diperoleh pihaknya dari klarifikasi dua guru tersebut yang menjadi akar dugaan pemaksaan jilbab dan membuat siswi bersangkutan depresi hingga akhirnya pindah sekolah.

Temuan pertama, merujuk panduan atau tata tertib yang disusun sekolah SMAN 1 Banguntapan Bantul soal kebijakan seragam sekolah yang berlaku.

"Dari tata tertib soal model seragamnya SMAN 1 Banguntapan, sekilas memang tidak ada kalimat bahwa siswi muslimah wajib menggunakan jilbab, namun jika dilihat seksama, juga tidak ada pilihan dalam tata tertib itu bagi siswi muslim untuk tak berjilbab, pilihan yang tersedia hanya siswa muslim - non muslim," kata Budhi. 

Tak adanya pilihan seragam ini membuat sekolah itu pun selama ini menerapkan patokan baku bahwa seragam khususnya siswi muslim otomatis harus berjilbab meski tak ada kata 'wajib'. Karena tak ada alternatif lain.

Adapun pilihan atribut seragam tak berjilbab dalam tata tertib itu hanya diperuntukkan bagi siswi non muslim. Bukan untuk siswi muslimah.

"Jadi semua siswi muslim di sekolah itu semua pakai seragam berjilbab dari Senin sampai Jumat, tidak ada contoh seragam lain misalnya yang tak berjilbab, karena tidak ada pilihan dalam tata tertibnya," ujar Budhi yang meminta dari kasus ini pemerintan daerah perlu mencermati lagi tata tertib seragam yang dibuat tiap sekolah.

Tata tertib sekolah yang tak memberi pilihan seragam siswi muslim di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul itu, kata Budhi, berbeda dengan ketentuan yang dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah.

"Indikasinya sementara ada perbedaan dari sekolah saat menerjemahkan Permendikbud nomor 45 itu dalam aturan yang dibuat," kata Budhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, dalam Permendikbud no.45, kata Budhi, diatur detail model seragam sekolah. Mulai dari panjang lengan, jarak rok dari lutut, hingga contoh model pakai kerudung ataupun tidak pakai. Tidak seperti tata tertib yang dibuat SMAN 1 Banguntapan yang hanya membagi seragam siswi hanya untuk kategori berdasar agama saja.

"Kalau ditemukan ada unsur kesengajaan untuk tak mematuhi ketentuan seragam seperti diatur Permendikbud, jelas bisa dikenakan sanksi," kata Budhi.

Adapun temuan lain ORI DIY dalam klarifikasi dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul itu, yakni adanya Surat Pemberitahuan Daftar Ulang untuk para siswa atau siswi dari tujuh kelas XI di SMAN 1 Banguntapan tertanggal 7 Juli 2022 dan yang ditandatangani Kepala Sekolah Agung Istiyanto.

Dari surat itu tertulis seluruh siswi putri musti membawa uang sebesar Rp 75 ribu yang akan digunakan untuk membeli jilbab berlogo sekolah.

Hanya saja, lanjut Budhi, saat  pemeriksaan itu,  guru BK sekolah itu mengklaim sekolah tak mewajibkan siswa membeli atribut seragam yang dimaksud. 

"Keterangan guru BK soal ini yang akan kami kroscek ke orang tua siswa lain," kata dia.

Dari pemeriksaan dua guru BK itu, Budhi mengatakan dari cara-cara guru meminta siswi menggunakan jilbab memang sekilas tidak ada unsur-unsur kekerasan. 

"Tapi kemudian kita kan menemui fakta bahwa siswi merasa tertekan, namun masalahnya para guru ini juga tidak tahu kalau siswi itu tertekan, karena mereka meyakini bahwa itu hal yang baik yang mereka lakukan," ujar Budhi.

Ombudsman belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait kasus siswi dipaksa pakai jilbab ini. . Mereka masih akan mengklarifikasi keterangan dari guru agama dan wali kelas SMAN 1 Banguntapan Bantul pada Kamis besok 4 Agustus 2022.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Petani Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi, Ombudsman Bandingkan dengan Mekanisme BBM Bersubsidi

1 menit lalu

Stok pupuk subsidi yang berada di gudang lini I (produsen) sampai dengan lini IV (kios resmi) sebanyak 2,2 juta ton.
Petani Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi, Ombudsman Bandingkan dengan Mekanisme BBM Bersubsidi

Ombudsman mengatakan proses petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi lebih sulit dibandingkan ketika seseorang mendapatkan BBM bersubsidi.


Studi PISA 2022: Hasil Belajar Literasi Indonesia Naik Peringkat

15 jam lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Studi PISA 2022: Hasil Belajar Literasi Indonesia Naik Peringkat

Hasil studi Programme International Student Assessment atau PISA 2022 menunjukkan bahwa peringkat hasil belajar literasi Indonesia naik 5 sampai 6 posisi dibanding PISA 2018.


Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ombudsman Surati Airlangga Hartarto

7 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ombudsman Surati Airlangga Hartarto

Ombudsman mengirim surat ke Airlangga Hartarto lantaran pemerintah tak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar kepada pengusaha.


Ombudsman Petakan Potensi Pelanggaran Administrasi ASN di Pemilu 2024

8 hari lalu

Bawaslu meminta masyarakat aktif melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu.
Ombudsman Petakan Potensi Pelanggaran Administrasi ASN di Pemilu 2024

Ombudsman telah memetakan berbagai potensi pelanggaran administrasi ASN di Pemilu 2024


Cara Cek PIP 2023 Lewat HP untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA

8 hari lalu

Mendikbudristek Nadiem Makarim saat mengunjungi SMKN 2 Kasiaha, Yogyakarta. Dok, Kemendikbud
Cara Cek PIP 2023 Lewat HP untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA

Cara cek PIP 2023 melalui SIPINTAR https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1


Kasus Impor Bawang Putih, Zulhas: Rekomendasi Kementerian Pertanian Kebanyakan

8 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menghadiri Forum Bisnis Indonesia-AS dengan tema
Kasus Impor Bawang Putih, Zulhas: Rekomendasi Kementerian Pertanian Kebanyakan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut persoalan impor bawang bersumber di Kementerian Pertanian.


Gigih Memajukan Pendidikan, Guru SD Asal Kalsel Raih Penghargaan dari Jokowi

9 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Gigih Memajukan Pendidikan, Guru SD Asal Kalsel Raih Penghargaan dari Jokowi

Guru Sekolah Dasar Negeri Kecil Juhu, Jamaluddin Rahmat, yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah meraih penghargaan dari Jokowi,


Pidato Nadiem di Hari Guru Nasional 2023: Saya Sedih, Pasti Rindu Bertemu Ibu Bapak Guru

11 hari lalu

Nadiem saat upacara Hari Guru Nasional 2023. Dok: Kemendikbud.
Pidato Nadiem di Hari Guru Nasional 2023: Saya Sedih, Pasti Rindu Bertemu Ibu Bapak Guru

Nadiem mengungkapkan isi hatinya dalam pidato di Hari Guru Nasional 2023.


Hari Guru Nasional 2023, Kemendikbud Beri Penghargaan kepada Guru dan Tendik

11 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyapa sejumlah guru saat menghadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2022 yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 3 Desember 2022. Joko Widodo dalam sambutannya mengapresiasi peran guru yang terus mengawal masa depan bangsa melalui pendidikan bagi anak-anak Indonesia dengan segala keterbatasan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Hari Guru Nasional 2023, Kemendikbud Beri Penghargaan kepada Guru dan Tendik

Mereka yang dapat apresiasi adalah guru yang membuat inovasi dan inspirasi dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.


Ombudsman Minta Akses Petani Dipermudah, dari Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP hingga...

12 hari lalu

Petani beraktivitas di sawah kawasan Majalengka, Jawa Barat, Senin, 20 November 2023. Kesulitan air di daerah tersebut mulai dirasakan sejak Juni 2023 hingga saat ini. Akibat musim kemarau, petani mengaliri sawah menggunakan pompa dari sumur yang airnya terbatas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ombudsman Minta Akses Petani Dipermudah, dari Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP hingga...

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta Kementerian Pertanian untuk mempermudah akses pelayanan publik bagi petani.