INFO NASIONAL -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta agar produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon isi ulang menetapkan agen resmi. Tujuannya supaya masyarakat terlindungi dan terhindar dari membeli AMDK galon isi ulang oplosan.
“Agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga mutu dan kualitas barang terjamin. Hal ini sesuai Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa,” kata anggota BPKN Slamet Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin 1 Agustus 2022.
BPKN juga mendorong produsen AMDK galon isi ulang supaya secepatnya membenahi tata kelola bisnisnya. Slamet mengatakan, pembenahan terutama harus dilakukan pada sisi hilir agar praktik pemalsuan tidak terus berulang.“Titik lemah ada di hilir, karena seringkali penjual atau warung tergiur tawaran galon isi ulang yang harganya lebih murah daripada harga yang normal,” kata Slamet. BPKN juga menyarankan agar produsen menerapkan pelabelan kemasan galon isi ulang, sebagai cara jitu menangkal praktik galon oplosan, misalnya dengan label sekaligus segel sekali buka.
Senada, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo, juga menyarankan produsen air dalam galon untuk mempunyai distributor dan agen yang memiliki lisensi resmi. "Setiap distributor dan agen seharusnya juga memiliki lisensi resmi," kata Tubagus 28 Juli 2022. Menurut dia, karena oplosan, air minum dalam kemasan galon itu bukan keluaran pabrikan sehingga membuat konsumen dirugikan.
Produsen menurut dia juga perlu untuk mengedukasi konsumen. Ditambah dengan penerapan pemberian izin lisensi resmi kepada para distributor dan agen AMDK galon, nantinya diharapkan akan mempermudah konsumen untuk mendapatkan air minum dalam kemasan yang layak, aman dan terjamin keaslian airnya. Konsumen akan mudah memintakan pertanggungjawaban pada distributor dan agen pemegang lisensi resmi merek terentu karena identitas tempat usahanya jelas, yang mudah ditandai dari papan nama resmi yang dipasang. (*)