TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut dua partai politik akan mendaftar pada hari ketiga tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu 3 Agustus 2022.
"Partai Garuda dan yang kedua Partai Damai Kasih Bangsa jadi besok jam 14.00 WIB, kami akan menerima dua partai politik yang akan mendaftar ke KPU Indonesia," kata Anggota KPU RI Idham Holik Selasa 2 Agustus 2022.
Sampai saat ini, menurut dia sudah ada 10 partai politik yang mendaftar ke KPU RI. Sebanyak 9 partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan satu parpol yang mendaftar di hari kedua.
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.
Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran partai politik, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.
Idham mengatakan dari 10 partai partai politik yang mendaftar, sebanyak 7 parpol dinyatakan lengkap dokumennya dan diberikan berita acara dapat didaftar.
"PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, Nasdem dokumen lengkap, PBB dokumen lengkap," ujar Idham.
Parpol ketujuh yang juga dinyatakan lengkap dokumennya yakni PKN. Kemudian, PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem dan PBB sudah memulai proses tahapan verifikasi administrasi Pemilu 2024 pada Selasa 2 Agustus 2022. PKN dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi pada 3 Agustus 2022.