Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Dugaan Pelecehan Seksual Segera Ditangani

image-gnews
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M. Zen, setelah pemeriksaan sebagai pelapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 2 Agustus 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M. Zen, setelah pemeriksaan sebagai pelapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 2 Agustus 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta kepastian hukum kasus dugaan pelecehan seksual kliennya dan meminta kepolisian menangani perkara ini secara utuh dan transparan.

“Hari ini kami mengajukan surat kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri mengenai laporan klien kami untuk menindaklanjuti laporan terkait pencabulan dan pengancaman dari klien kami,” kata anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Bareskrim Polri, 2 Agustus 2022. 

Melalui surat ini, tim kuasa hukum meminta kepastian hukum atas laporan Putri Candrawathi. Menurut anggota lain dari tim kuasa hukum, Sarmauli Simangunsong, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kliennya sebagai korban punya hak untuk dilindungi, ditangani dan juga pemulihan. 

“Untuk itulah kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum agar supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak,” kata Sarmauli Simangunsong.

Sementar itu, anggota kuasa hukum lainnya, Patra M Zein pihaknya meminta kepastian hukum  atas laporan kliennya karena telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi.

“Korban ini kan perempuan. Jangan lupa, Presiden Jokowi itu sudah tanda tangan 9 Mei 2022 UU kekerasan seksual lho. Masyarakat bisa lihat kalau seorang istri jenderal saja, misalnya, kesulitan membuat laporan atau diproses, bagaimana kita perempuan kalau misalnya dia miskin, papa, marjinal, terlupakan, itu pesannya,” kata Patra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, yang mengatakan apabila terlapor meninggal maka SP3, Patra mengatakan apabila tersangkanya sudah meninggal maka akan menggunakan Pasal 77 KUHP dan penuntutannya dihapus.

“Tapi kan kita semua mau tahu peristiwanya seperti apa? Dugaan kekerasannya seperti apa? Dugaan pencabulannya seperti apa? Jadi tidak usah khawatir pengacara dari sana, sudah diatur sama KUHP,” kata dia.

Patra mengatakan saat ini Putri Candrawathi sudah didampingi ahli dan psikolog klinis yang ditunjuk oleh kepolisian. Ia menegaskan menurut Pasal 113 KUHAP penyidik boleh mendatangi kediaman kliennya jika saksi tidak dapat datang ketika diperiksa.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Soal Otak yang Tidak Ditemukan di Kepala

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

9 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

11 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

14 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

14 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

15 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

15 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

15 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.


Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

16 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

Polda Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Pembina Pramuka.