TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini. Kedatangan mereka untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tiba di Bareskrim sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka membawa sejumlah bukti, salah satunya akta notaris hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua atau autopsi ulang jenazah Brigadir J.
“Kehadiran kami terkait laporan kami tentang dugaan pembunuhan tindak pidana kejahatan berencana sebagai mana dimaksud pasal hukum 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 1,” kata salah satu kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Ia mengatakan, membawa materi seperti 11 keterangan saksi yang diajukan, kemudian bukti surat atau akta, lalu pendapat ahli. Selanjutnya tim kuasa hukum membawa petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, keterangan terlapor atau tersangka, atau pengakuannya.
“Kami membawa akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan. Yang pertama kami kan gak dapat,” katanya.
Ia mengatakan salah satu hasil autopsi kedua adalah otak yang tidak ditemukan di kepala. Kemudian ditemukan bekas luka ke arah mata. Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan juga ada luka tembus ke arah hidung.
“Berarti tembakan dari belakang tembus ke puncak hidung. Itu yang waktu itu saya tunjukan gambarnya dijahit. Itu tembakan pertama,” kata dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan tembakan kedua ditemukan dari bawah leher menuju bibir bawah.
“Itu diduga tembakan kedua,” katanya.
Tembakan ketiga, katanya, dari dada kiri tembus ke belakang. Tembakan keempat dari pergelangan dalam tembus ke luar.
“Jadi empat peluru tembus atau diduga peluru,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan keterangan itu diperoleh dari pengamat yang ikut menyaksikan proses autopsi, yakni Ito Herlina Lubis berlatar magister kesehatan dan dokter Martina Aritonang Rajagukguk berprofesi dokter umum. Keduanya adalah kuasa yang ditunjuk keluarga untuk mewakili melihat proses autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi.
“Kami beri surat tugas perwakilan masuk ke dalam ruang autopsi itu,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J itu.
Sejak awal, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyangsikan cerita polisi tentang penyebab kematian polisi muda itu. Polisi menyebut Yosua tewas dalam adu tembak dengan rekannya Bharada E. Pemicunya, kata polisi, adanya teriakan istri Irjen Ferdy Sambo yang diduga mengalami pelecehan seksual.
Saat mendatangi asal suara, kata polisi, Bharada Eliezer justru disambut tembakan dari Brigadir J. Keduanya pun adu tembak yang berakhir dengan kematian Brigadir Yosua. Namun misteri penyebab kematian Brigadir J sampai saat ini belum terkuak dengan terang. Tim khusus Polri masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Advokat Desak Tim Khusus Polri Periksa Ferdy Sambo