TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menahan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming setelah menyerahkan diri pada Kamis, 28 Juli 2022.
Sebelum menyerahkan diri, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Namun, KPK masih memiliki sejumlah PR besar, yaitu menangkap lima buronan yang hingga kini masih dalam pelarian. Berikut adalah lima buronan KPK yang Tempo rangkum.
Harun Masiku
Harun Masiku diketahui telah menjadi buronan KPK selama lebih dari dua tahun. Eks calon legislatif (caleg) PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Tahun 2019-2024.
Status DPO Harun Masiku bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Tahun 2019-2024 pada Januari 2020.
Namun, Harun sudah lebih dulu menghilang saat OTT dilakukan. Ia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan Rp 600 juta agar ditetapkan sebagai anggota DPR.
Hingga hari ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Bupati Mamberamo Tengah itu berstatus buron lantaran tidak kooperatif saat dipanggil penyidik KPK dan memilih melarikan diri saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan tersebut, disampaikan Polda Papua yang membantu KPK dalam proses pencarian Bupati Mamberamo Tengah dua periode itu.
Surya Darmadi
Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.
Selain itu, KPK menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Surya Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019 dan hingga hari ini belum diketahui keberadaannya.
Izil Azhar
Izil Azhar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Izil Azhar masuk dalam DPO sejak 2018 dan sudah hampir empat tahun dia menjadi buronan KPK. Hingga kini, keberadaan Izil Azhar belum diketahui.
Kirana Kotama
Buronan KPK berikutnya adalah Kirana Kotama yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014.
Pemilik PT Perusa Sejati berperan sebagai perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yaitu Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar.
Kirana Kotama masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017 dan lima tahun lebih keberadaannya tidak diketahui.
Ketika ditanya langkah apa yang akan ditempuh KPK dalam mengejar DPO tersebut, Wakil Keta KPK Alexander Marwata menyampaiakn bahwa pihaknya akan tetap berusaha melakukan pengejaran.
“Kita tetap mencari orang-orang yang statusnya DPO, termasuk yang terakhir kemarin, Bupati Mamberamo Tengah, kita berkoordinasi dengan Polda Papua dan kita juga ada koordinasi dengan Kemlu kalau memang yang bersangkutan melarikan diri ke Papua Nugini,” kata Alex kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.
MUTIA YUANTISYA