Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat Prajurit TNI Dimakamkan Secara Militer

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Jenazah Sertu Anumerta Handoko dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tri Jaya Sakti Kota Sorong, Papua Barat, Kamis, 6 Desember 2018. Sertu Anumerta Handoko merupakan Wadanpos Mbua Yonif 755 Yalet yang gugur karena tertembak oleh Kelompok Kriminal Saparatis Bersenjata (KKSB) yang menyerang pos tempatnya bertugas di Distrik Mbua Kabupaten Nduga Provinsi Papua. ANTARA
Jenazah Sertu Anumerta Handoko dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tri Jaya Sakti Kota Sorong, Papua Barat, Kamis, 6 Desember 2018. Sertu Anumerta Handoko merupakan Wadanpos Mbua Yonif 755 Yalet yang gugur karena tertembak oleh Kelompok Kriminal Saparatis Bersenjata (KKSB) yang menyerang pos tempatnya bertugas di Distrik Mbua Kabupaten Nduga Provinsi Papua. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada umumnya, prajurit dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan mendapatkan hak untuk dimakamkan secara militer. Tetapi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum hak tersebut diberikan.

Merujuk Pasal 3 Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 25 Tahun 2010, pemakaman prajurit TNI setidaknya dapat dilakukan pada 4 jenis makam, yaitu Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU), Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN), Taman Makam Bahagia (TMB), dan Taman Pemakaman Umum (TPU).

Aturan Pemakaman di TMPNU

TMPNU terletak di Jalan Raya Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Merujuk Pasal 4 Permenhan Nomor 25 Tahun 2010, prajurit TNI dimakamkan secara militer apabila menerima gelar dan tanda kehormatan, yaitu  Bintang Republik Indonesia atau Bintang Mahaputera.

Mengutip laman resmi setneg.go.id, yang dimaksud dengan gelar adalah penghargaan yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, atau karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Aturan Pemakaman di TMPN

Pemakaman di TMPN diatur dalam Pasal 5 Permenhan Nomor 25 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa prajurit berhak dimakamkan di TMPN apabila memenuhi tiga syarat berikut:

  1. Telah diangkat sebagai pahlawan sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Dinyatakan gugur.
  3. Memiliki salah satu Tanda Kehormatan berupa Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena, atau Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Aturan Pemakaman di TMB

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengacu Pasal 6 pada peraturan yang sama, prajurit atau purnawirawan TNI serta PNS di lingkungan Kemhan berhak dimakamkan di TMB apabila memenuhi dua syarata pertama sebagaimana pemakaman di TMPN.

Kemudian yang bersangkutan setidaknya memiliki salah satu tanda kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, atau Bintang Bhayangkara. 

Aturan Pemakaman di TPU

Kemudian, pada Pasal 7 dijelaskan bahwa orang-orang yang berhak dimakamkan di TMPNU, TMPN atau TMB juga berhak dimakamkan di TPU apabila didasari oleh permohonan pihak keluarga. 

Sayangnya, dalam Pasal 7 Poin B dan Pasal 8 dijelaskan bahwa hak prajurit atau purnawirawan TNI serta PNS di lingkungan Kemhan untuk dimakamkan secara militer dapat dicabut apabila tanda jasa atau tanda kehormatan yang bersangkutan dicabut sesuai peraturan perundang-undangan serta meninggal dunia akibat perbuatan yang memperburuk citra TNI.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Sniper Tatang Koswara Dimakamkan Secara Militer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adik Kim Jong Un Umumkan Korea Utara sedang Bangun Militer Besar-besaran

6 jam lalu

Kim Yo Jong, adik pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menghadiri upacara peletakan karangan bunga di Mausoleum Ho Chi Minh di Hanoi, Vietnam 2 Maret 2019. Berdasarkan sistem dinasti, ia berpotensi menjadi pemimpin Korea Utara menggantikan kakaknya. REUTERS/Jorge Silva
Adik Kim Jong Un Umumkan Korea Utara sedang Bangun Militer Besar-besaran

Adik Kim Jong Un memastikan negaranya akan terus membangun kekuatan militer besar-besaran dan terkuat untuk melindungi kedaulatan dan perdamaian


Pengeluaran Militer Global Capai Rekor Tertinggi pada 2023, Israel Naik 24 Persen

2 hari lalu

Jet tempur F-16 Israel menembakkan roket udara-ke-darat 'Rampage'. (Sistem Industri Militer Israel dan Industri Dirgantara Israel)
Pengeluaran Militer Global Capai Rekor Tertinggi pada 2023, Israel Naik 24 Persen

Pengeluaran militer global pada 2023 mencapai rekor tertinggi dengan angka US$2.443 miliar atau sekitar Rp39,66 kuadriliun.


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

2 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

4 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dokumentasi Tim Media Prabowo
Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

Prabowo dan Tony Blair mendiskusikan satu kunci pencapaian kemakmuran dan perbaikan kualitas hidup rakyat Indonesia.


Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

5 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.


Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

5 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024. Dok. Humas Kementerian Pertahanan.
Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024.


Hizbullah Serang Israel

6 hari lalu

Anggota Hizbullah mengambil bagian dalam latihan militer selama tur media yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Perlawanan dan Pembebasan, di Aaramta, Lebanon 21 Mei 2023. REUTERS/Aziz Taher/File Foto
Hizbullah Serang Israel

Hizbullah di Lebanon pada Rabu, 17 April 2024, mengkonfirmasi telah menembakkan sejumlah rudal dan drone ke sebuah fasilitas militer di utara Israel.


Diprotes Karyawan Google karena Kerja Sama dengan Israel, Apa Itu Proyek Nimbus?

6 hari lalu

Para karyawan melakukan aksi duduk di kantor Google di New York untuk memprotes kerja sama raksasa teknologi tersebut dengan Israel. latimes.com
Diprotes Karyawan Google karena Kerja Sama dengan Israel, Apa Itu Proyek Nimbus?

Proyek Nimbus adalah proyek komputasi cloud atau awan milik pemerintah dan militer Israel yang bekerja sama dengan Google dan Amazon.


Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

6 hari lalu

Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan berbicara dalam konferensi pers, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Tel Aviv, Israel, 15 Desember 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

Pemerintah Amerika Serikat sedang berupaya menjatuhkan sanksi baru ke Iran sebagai bentuk balasan atas serangan Iran ke Israel pada akhir pekan lalu.


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

6 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?