TEMPO.CO, Jakarta - Kabar baik datang untuk ahli waris jenazah Covid-19 di pemakaman terpusat di Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi mengizinkan ahli waris memindahkan makam Covid-19 ke luar kota.
Surabaya kerap dijadikan rujukan pengobatan untuk warga kota di sekitarnya, bahkan pasien dari luar Pulau Jawa. Begitu pula pada saat wabah mencapai puncaknya. Jenazah pasien Covid-19 dimakamkan secara terpusat. Makam khusus jenazah Covid-19 berada di kawasan Babad Jerawat dan Keputih. Surabaya termasuk dari sedikit dari kota yang memakamkan jenazah Covid-19 secara terpusat.
Baca Juga:
Izin pemindahan makam jenazah Covid-19 diikuti beberapa syarat berdasarkan peraturan Wali Kota Surabaya. Berikut syarat-syaratnya:
1. Ahli waris memiliki surat rekomendasi penggalian, pemindahan jenazah atau kerangka jenazah.
- Dokumen yang harus dipenuhi oleh ahli waris adalah: surat permohonan, salinan KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga pemohon, salinan KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga ahli waris
- Kelengkapan berkas berdasarkan periode kematian terdiri dari Surat Kematian sebelum 2019 dengan melampirkan surat kematian atau akta kematian setelah 2019. Verifikasi surat kematian dan akta kematian oleh fasilitas layanan kesehatan yang mengeluarkan surat pengantar dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau; surat pernyataan persetujuan dari ahli waris bermaterai Rp 10 ribu, dan diketahui oleh RT dan RW setempat.
2. Pemohon atau ahli waris harus memenuhi dokumen yang diminta untuk izin pemindahan jenazah atau kerangka.
Dokumen yang diperlukan antara lain: surat permohonan dan salinan data dari ahli waris sebagai Pemohon dari dokumen resmi seperti KTP, KK, akte kelahiran, surat nikah, surat ahli waris, atau surat perubahan nama atau ijazah dari jenazah; rekomendasi atau Keterangan Dinas Kesehatan Kota Surabaya tentang penggalian atau pengabuan jenazah; surat keterangan data pemakaman dari makam yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya diketahui UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya; salinan data almarhum atau almarhumah seperti KTP, kartu keluarga, dan surat kematian.
3. Pemohon atau ahli waris harus menanggung sendiri biaya pemindahan makam Covid-19.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga: Pertanyakan DKI Tambah Anggaran Makam Covid-19, PSI: Banyak Lahan Belum Dipakai