Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Fakta Terbaru Kasus Brigadir J: Temuan Komnas HAM hingga Autopsi Ulang

Reporter

image-gnews
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J aat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J aat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini tim khusus sedang bekerja dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sigit mengatakan, proses autopsi ulang yang sedang dilakukan akan diumumkan hasilnya setelah dianggap selesai.

“Rekan-rekan tentunya sudah melihat ada kegiatan-kegiatan dari timsus yang kemudian mempresentasikan apa yang didapat Komnas HAM. Kemudian hari ini telah dilaksanakan autopsi ulang pada saatnya akan disampaikan ke publik,” ujarnya saat tiba di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

Dia menilai saat ini kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Dia meminta agar semua pihak mengawasi supaya tetap transparan dan akuntabel serta memenuhi rasa keadilan.

“Saya kira semua kegiatan-kegiatan tersebut tentunya menjadi perhatian publik dan tentunya kami  minta untuk semuanya ikut mengawasi sehingga transparansi akuntabilitas dari hasil yang kita harapkan tentunya akan dipertanggungjawabkan ke publik betul-betul bisa berjalan dengan lancar, baik, dan memenuhi rasa kadilan yang tentunya ditunggu oleh publik,” kata Sigit.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus Brigadir J:

1. Komnas HAM bilang Brigadir J masih hidup saat tiba di rumah Irjen Ferdy Sambo

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup saat tiba di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Pernyataan itu diungkapkan Anam setelah Komnas HAM melihat isi rekaman kamera keamanan atau CCTV dari 27 titik yang memantau perjalanan rombongan keluarga Irjen Sambo dari Magelang sampai Jakarta atau lokasi kejadian perkara di Duren tiga.

"Hal yang paling penting dalam video ini, di area Duren Tiga, Brigadir Yosua masih hidup sampai Duren Tiga, tanpa kekurangan satu apa pun, itu paling penting," ujar Anam.

Namun, kata Anam, pihaknya belum bisa memeriksa CCTV yang ada di rumah Dinas Irjen Sambo. Musababnya, dalam pemeriksaan tim laboratorium forensik dan siber Polri pada hari ini, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut CCTV tersebut masih diteliti pihak labfor.

"Itu masih diteliti labfor, karena masih ada satu proses baik di siber dan labfor yang belum selesai. Kalau itu dipaksakan misalnya tadi diperiksa, secara prosedur hukumnya juga akan lemah. Makanya kami beri kesempatan mereka selesaikan dulu," ujar Anam di kantornya, Rabu, 27 Juli 2022.

Menurut Anam, Komnas HAM akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan tim laboratorium forensik dan siber Polri pada pekan depan untuk memeriksa CCTV tersebut.

2. Selama perjalanan Jakarta - Magelang tak ditemukan bukti soal penyiksaan

Komnas HAM telah meminta keterangan tim laboratorium forensik dan Polri untuk menelusuri kasus kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Komnas memeriksa rekaman 20 CCTV dari 27 titik yang memantau pergerakan rombongan keluarga Ferdy Sambo dari Magelang sampai ke tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta. Dalam rekaman itu terungkap, Brigadir J masih hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J menduga ada tindak pidana penyiksaan terhadap Yoshua dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Indikasi tersebut berupa sejumlah luka di tubuh Yosua, padahal polisi menyatakan bahwa dia meninggal karena tertembak oleh rekannya, Bharada RE di kediaman Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pihak keluarga menduga ada kemungkinan Brigadir J sudah wafat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. "Mobil yang membawa Kadiv Propram dan Josua dari Magelang ke Jakarta mesti disita karena diduga ada bercak darah sebagai lokasi terjadinya tindak pidana," kata pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Ahad kemarin, 17 Juli 2022.

3. Ponsel dan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan siber dan digital forensik dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Rabu, 27 Juli 2022. Komisi akan memeriksa rekaman kamera keamanan (CCTV) serta telepon seluler milik Irjen Sambo untuk menelusuri penyebab kematian Brigadir J.

"Semua HP yang terkait peristiwa ini pasti akan kami tanya, termasuk misalnya HP-nya Irjen Sambo itu juga akan kami tanya di mana dan apa isinya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

Komnas juga akan memeriksa CCTV di rumah Irjen Sambo. "Kalau di Irjen Sambo CCTV-nya rusak di rumahnya, kenapa kok rusak? Sejak kapan rusak? Itu pasti kami tanya. Soal yang baru (diganti) didapatkan dalam lingkungan sekitar itu juga kami akan tanya," ujar Anam.

CCTV di kediaman Irjen Ferdy Sambo dianggap salah satu alat bukti penting untuk menguak peristiwa kematian Brigadir J. Akan tetapi polisi sempat menyatakan bahwa kamera pengamanan di sana rusak sudah sejak beberapa waktu lalu. 

4. Autopsi ulang jenazah Brigadir J butuh waktu hingga 4 pekan

Ketua Umum Perhimpungan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah mengatakan, hasil pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian atau autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat membutuhkan waktu 2 hingga 4 pekan.

Dengan demikian, Ketua Tim Autopsi Ulang Brigadir J di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi itu hasilnya baru dapat diketahui dalam 4 hingga 8 pekan ke depan.

"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," kata Ade Firmansyah.

DEWI NURITA | FAIZ ZAKI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Irjen Andi Rian Djajadi Kapolda Sulsel Baru: Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi KM 50

10 jam lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Penonaktifan kedua pejabat polisi itu sebagai bentuk transparansi dalam penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri angga Palguna
Profil Irjen Andi Rian Djajadi Kapolda Sulsel Baru: Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi KM 50

Irjen Andi Rian Djajadi ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Selatan menggantikan Irjen Pol Setyo Budi Moempoeni Harso.


Komnas HAM Sebut Haris Azhar dan Fatia Tidak Layak Duduk di Kursi Terdakwa di Kasus Luhut

4 hari lalu

Haris Azhar dan Fatia Maulidianti jalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komnas HAM Sebut Haris Azhar dan Fatia Tidak Layak Duduk di Kursi Terdakwa di Kasus Luhut

Wakil Ketua Komnas HAM mengatakan, negara dan pemerintah seharusnya berterima kasih kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

4 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?


Komisioner Komnas HAM Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Refleksi Penting untuk Para Capres

5 hari lalu

Dosen Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti,Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dalam berbicara tentang kebebasan, kesetaraan, dan keadilan dalam diskusi yang diselenggarakan Amnesty International di Pos Bloc, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Desember 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Komisioner Komnas HAM Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Refleksi Penting untuk Para Capres

Anis Hidayah menyebut apa yang diungkap mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi di kasus e-KTP adalah refleksi bagi para capres.


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

7 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

9 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

18 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

27 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur.


Komnas HAM Soroti Penyalahgunaan Media Sosial dalam Kasus TPPO

30 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Komnas HAM Soroti Penyalahgunaan Media Sosial dalam Kasus TPPO

Menurut Komnas HAM, pola scamming memiliki tahapan untuk menjebak para pekerja imigran, salah satunya menggunakan media sosial.


Komnas HAM Tekankan Pengetahuan dan Prosedural Rekrutmen Calon TKI dalam Kurangi TPPO

31 hari lalu

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro dalam membuka kegiatan Konferensi Regional
Komnas HAM Tekankan Pengetahuan dan Prosedural Rekrutmen Calon TKI dalam Kurangi TPPO

Komnas HAM menyebut kasus TPPO adalah dampak dari rekrutmen yang non-prosedural dan tidak memiliki izin yang jelas dari pemerintah.