TEMPO.CO, Medan - Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memulai sidang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu, 27 Juli 2022.
Humas PN Stabat Dicky Irvandi mengatakan sidang hari ini sebenarnya merupakan sidang kedua, namun dianggap sidang perdana. "Karena Jaksa Penuntut Umum atau JPU belum bisa menghadirkan terdakwa untuk 3 perkara terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa Perangin-angin (anak Bupati Terbit Rencana), dkk." kata Irvandi, Selasa malam, 26 Juli 2022.
Adapun perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb, sambung Dicky, atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok, dkk. Sementara perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk. "Semua perkara dimaksud diketuai hakim Halida Rahardhini." ujar Dicky.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat akan menuntut delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat dengan undang-undang yang sama, yakni UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Baca: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi: Berkas 8 Tersangka Dinyatakan Lengkap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.