Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKS Gugat Presidential Threshold ke MK, Muzammil: Kami Beda dengan Belasan Gugatan Sebelumnya

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) setelah konferensi pers pendaftaran gugatan Presidential Threshold 20 persen di Mahkamah Konstisusi, Rabu, 6 Juli 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) setelah konferensi pers pendaftaran gugatan Presidential Threshold 20 persen di Mahkamah Konstisusi, Rabu, 6 Juli 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) buka suara soal dasar gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS mengklaim, gugatan terhadap angka Presidential Threshold menggunakan logika dan rambu-rambu pembentukan undang-undang yang telah dibuat MK pada putusan MK terdahulu.

“Inilah yang menjadi pembeda antara gugatan PKS dengan belasan gugatan yang sebelumnya ditolak,” kata Anggota DPR RI Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.

Muzzammil menegaskan walaupun pembentukan UU itu merupakan ranah DPR dan pemerintah atau yang disebut open legal policy, tetapi tetap saja pembentukan UU harus dalam koridor pertimbangan norma UU yang rasional, obyektif, dan terukur atau sejalan dengan amanat konstitusi.

“Pembentukan UU tersebut, kata Muzzammil, tidak boleh bebas mutlak atau semata karena konstelasi pertarungan politik di parlemen saat pembentukan UU, terlebih isu capres terkait dengan kepemimpinan tertinggi di Indonesia yang semua WNI berkepentingan.

“Itulah gambaran dari yang dipersoalkan atau dituntut oleh PKS. Di sini mungkin perbedaan gugatan PKS dengan beberapa gugatan terdahulu,” katanya.

Presiden PKS jadi pemohon

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai Keadilan Sejahtera mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 6 Juli 2022.

Gugatan itu berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dalam permohonan uji materi, PKS mengajukan dua pemohon, yaitu DPP PKS diwakili Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi.

Syaikhu berharap agar Mahkamah Konstitusi memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat. Syaikhu mengatakan gugatan diajukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa.

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold yang Diajukan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Cs

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mahfud Md Minta Polisi Periksa Denny Indrayana karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

20 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Minta Polisi Periksa Denny Indrayana karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

Mahfud Md meminta polisi menyelidiki informasi yang disampaikan Denny Indrayana soal putusan MK tentang pemilu sistem proporsional tertutup.


Kronologi Riuhnya Putusan MK Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

26 menit lalu

Delapan petinggi partai politik penolak sistem Pemilu proporsional tertutup menggelar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
Kronologi Riuhnya Putusan MK Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup disebut bakal disetujui MK, mendadak riuh. Begini kronologinya.


Kata Demokrat-PKS-Golkar-PAN soal Putusan MK Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

1 jam lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kata Demokrat-PKS-Golkar-PAN soal Putusan MK Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Pemilu Sistem Proporsional Tertutup kabarnya bakal disetujui MK mengundang reaksi sejumlah parpol. Ini kata mereka.


Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs

1 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs

Azmi menjelaskan masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya mengacu kepada Undang-undang KPK tahun 2019.


Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

3 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar mencium adanya kejanggalan dalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Ada upaya menjegal salah satu calon presiden?


Kabar MK akan Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Menguras Energi

11 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bersama perwakilan 8 Fraksi DPR RI membacakan pernyataan sikap tentang sistem Pemilu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2022. Delapan Fraksi di DPR RI yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar MK akan Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Menguras Energi

Menurut politikus Golkar Doli Kurnia, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, proses pemilu yang sudah dilalui ini hanya buang-buang energi.


Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

12 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menuai kritik.


Kabar MK akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbulkan Chaos Politik

13 jam lalu

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono disambut kader dan Pengurus Partai Demokrat saat tiba di Pacitan, Jawa Timur, Jumat 13 Januari 2023. ANTARA/HO-dok internal Partai Demokrat
Kabar MK akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbulkan Chaos Politik

Menurut SBY, jika MK tidak punya argumentasi kuat di balik perpindahan sistem Pemilu ini, maka mayoritas rakyat bakal sulit menerima keputusan itu


Sekjen PAN: Yang Kami Dengar Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Berlaku pada 2029

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno ketika ditemui wartawan di Hotel Aone Jakarta, Senin, 6 Februari. TEMPO/Riri Rahayu
Sekjen PAN: Yang Kami Dengar Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Berlaku pada 2029

Sekjen PAN Eddy mengatakan sistem proporsional tertutup membuat masyarakat tidak tahu siapa sosok yang dipilih karena hanya mencoblos parpol.


Sidang Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup di MK Hampir Selesai

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Sidang Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup di MK Hampir Selesai

Gugatan ke MK perihal sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan PDIP pada November 2022 lalu.