TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) buka suara soal dasar gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS mengklaim, gugatan terhadap angka Presidential Threshold menggunakan logika dan rambu-rambu pembentukan undang-undang yang telah dibuat MK pada putusan MK terdahulu.
“Inilah yang menjadi pembeda antara gugatan PKS dengan belasan gugatan yang sebelumnya ditolak,” kata Anggota DPR RI Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.
Muzzammil menegaskan walaupun pembentukan UU itu merupakan ranah DPR dan pemerintah atau yang disebut open legal policy, tetapi tetap saja pembentukan UU harus dalam koridor pertimbangan norma UU yang rasional, obyektif, dan terukur atau sejalan dengan amanat konstitusi.
“Pembentukan UU tersebut, kata Muzzammil, tidak boleh bebas mutlak atau semata karena konstelasi pertarungan politik di parlemen saat pembentukan UU, terlebih isu capres terkait dengan kepemimpinan tertinggi di Indonesia yang semua WNI berkepentingan.
“Itulah gambaran dari yang dipersoalkan atau dituntut oleh PKS. Di sini mungkin perbedaan gugatan PKS dengan beberapa gugatan terdahulu,” katanya.
Presiden PKS jadi pemohon
Partai Keadilan Sejahtera mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 6 Juli 2022.
Gugatan itu berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dalam permohonan uji materi, PKS mengajukan dua pemohon, yaitu DPP PKS diwakili Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi.
Syaikhu berharap agar Mahkamah Konstitusi memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat. Syaikhu mengatakan gugatan diajukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa.
Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.