Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MPR Berencana Hadirkan PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan, Pakar: Tidak Paham Konteks

Reporter

image-gnews
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat (kedua kiri), Anggota MPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari (kedua kanan), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (kanan) dalam diskusi empat pilar MPR RI dengan tema
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat (kedua kiri), Anggota MPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari (kedua kanan), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (kanan) dalam diskusi empat pilar MPR RI dengan tema "Urgensi PPHN Dalam Pembangunan Nasional" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 September 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengaku bingung dengan rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat  menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat konvensi ketatanegaraan. Sebab, ujar Feri, konvensi jelas-jelas adalah kebiasaan yang tak memiliki kekuatan mengikat penuh sebuah lembaga.

"Konvensi ketatanegaraan itu wujud dari peristiwa yang berulang terjadi dan diakui sebagai tradisi ketatanegaraan, tidak perlu diundangkan. Tetapi juga tradisi itu tidak powerful sampai dapat mengatur lembaga negara lain. Nah, bagaimana bisa PHN itu (hanya) ditradisikan dan mengatur lembaga negara lain? Jadi ide itu terlalu dipaksakan tanpa memahami betul konteks konvensi ketatanegaraan," ujar Feri saat dihubungi, Selasa, 26 Juli 2022.

Menurut Feri, payung hukum PPHN mestinya dibentuk dengan undang-undang agar lebih mengikat. "Bisa sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," tuturnya.

Rapat Gabungan MPR bersama Pimpinan Fraksi dan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah kemarin telah menyetujui rencana menghidupkan PPHN tanpa melalui amandemen UUD 1945. Kendati demikian, partai-partai belum sepakat dengan bentuk payung hukum PPHN.

Adapun Badan Pengkajian MPR mengusulkan PPHN dihadirkan lewat konvensi ketatanegaraan. Hal ini serupa dengan penyelenggaraan pidato kenegaraan presiden di hadapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD dan DPR setiap 16 Agustus, yang tidak diatur dalam UUD 1945 dan tidak pula dimandatkan oleh UU, tetapi mengingat urgensinya dapat diterima maka akhirnya menjadi Konvensi Ketatanegaraan.

Payung hukum penyelengaraan Pidato Kenegaraan Presiden 16 Agustus itu adalah Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI. Di dalamnya diatur jenis Keputusan MPR, di antaranya yakni Ketetapan MPR yang berisi pengaturan dan memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR.

"Badan Pengkajian menemukan terobosan ini untuk menghindari adanya amendemen, karena situasi politik hari ini tidak memungkinkan untuk itu. Terobosan itu berpijak pada Pasal 100 ayat (2) di Tatib MPR, bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar. Inilah yang tadi laporan dari pada Badan Pengkajian diterima secara bulat oleh rapat gabungan, yang selanjutnya adalah pembentukan panitia Ad Hoc," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kemarin.

Adapun Fraksi Golkar MPR, partai Bambang sendiri, justru menolak usul PPHN dihadirkan lewat konvensi ketatanegaraan. "Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tegas menolak," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena lewat keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Musababnya, lanjut Idris, konvensi tidak punya kekuatan hukum yang mengikat, baik terhadap lembaga negara yang lainnya, apalagi untuk mengikat seluruh Warga Negara Indonesia. "Kalau konvensi yang dijadikan contoh adalah pidato presiden di Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus, yang setiap tahun dilaksanakan tanpa diatur konstitusi, tentu saja berbeda, karena pidato tahunan bukan produk hukum," ujar dia.

Lagipula, ujar Idris, payung hukum penyelengaraan Pidato Kenegaran Presiden 16 Agustus, juga hanya diatur dalam Pasal 100 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI. "Menjadikan Pasal 100 tata tertib MPR sebagai landasan produk hukum PPHN sudah pasti akan menjadi perdebatan panjang di kalangan masyarakat, karena tata tertib masing-masing lembaga hanya mengikat ke dalam Dan bukan bagian dari hirarki perundang-undangan Indonesia. Fraksi Partai Golkar pasti akan menolak wacana menghadirkan PPHN dengan landasan hukum yang mengada-ada dan terkesan dipaksakan," ujar dia.

Fraksi Golkar mengusulkan payung hukum PPHN berlandaskan undang-undang. "Lebih baik UU, karena lebih mengikat sebagai produk hukum dan sekaligus dapat menggantikan UU RPJPM yang akan segera berakhir," tutur Idris.

MPR baru akan melakukan sidang paripurna pengambilan keputusan soal PPHN pada September mendatang. Dalam sidang itu, MPR akan mendengarkan pandangan setiap fraksi dan kelompok DPD, dengan ketentuan jika mayoritas anggota MPR sebagai pemegang hak konstitusi yang hadir dalam paripurna tersebut dapat menerima Rancangan PPHN, maka selanjutnya akan dibentuk Panitia Ad Hoc untuk menggodok payung hukum PPHN.

DEWI NURITA

Baca Juga: Seluruh Fraksi MPR dan DPD Sepakat Terima Laporan tentang PPHN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

1 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

2 hari lalu

Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

Pembangun awal di Depok dan berlanjut ke Cikarang, Karawang, hingga Makassar.


Bamsoet Dukung Pengembangan Pasar Modern Muara Karang

6 hari lalu

Bamsoet Dukung Pengembangan Pasar Modern Muara Karang

Jakpro membawa perubahan terhadap pelayanan dan keamanan bagi pedagang maupun pembeli di Pasar Muara Karang


Ketua MPR Dorong Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan

7 hari lalu

Ketua MPR Dorong Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, kemajuan peradaban suatu bangsa tidak semata-mata tercermin dari megahnya gedung-gedung pencakar langit, atau penggunaan teknologi yang super canggih, atau pertumbuhan ekonomi yang melonjak tinggi.


Catatan Ketua MPR RI: Merawat Daya Beli dan Konsumsi Rumah Tangga

8 hari lalu

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo
Catatan Ketua MPR RI: Merawat Daya Beli dan Konsumsi Rumah Tangga

Mahalnya harga beras dan bahan pangan lain sudah pasti berkontribusi pada laju inflasi.


Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa

8 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Pembina organisasi Desa Bersatu, dengan Ketua Dewan Pembina Desa Bersatu Prabowo Subianto.


DPD Golkar Dukung Airlangga Jadi Ketua Umum, Pengamat: Manuver Menuju Puncak Beringin

11 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat pleno bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan kader Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Fath Putra Mulya
DPD Golkar Dukung Airlangga Jadi Ketua Umum, Pengamat: Manuver Menuju Puncak Beringin

Airlangga Hartarto dinilai melakukan manuver untuk kembali memimpin Partai Golkar dengan suara aklamasi DPD yang mendukungnya di Bali.


Bamsoet Dukung Skynation 2024 SMA Labschool Kebayoran

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Skynation 2024 SMA Labschool Kebayoran

Melalui kegiatan ini para siswa dapat membentuk jiwa kepemimpinan sekaligus memupuk jiwa nasionalisme dan patriotisme


Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Ketua Umum Golkar, Apa Alasannya?

15 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai meninjau lokasi pembangunan Museum Budaya, Sains, dan Teknologi Solo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Ketua Umum Golkar, Apa Alasannya?

Qodari menilai peluang Golkar naik signifikan secara elektoral di masa depan akan terbuka lebar jika dipimpin anak muda seperti Gibran.


Bamsoet Bersyukur Partai Golkar Berhasil dalam Pileg dan Pilpres 2024

16 hari lalu

Bamsoet Bersyukur Partai Golkar Berhasil dalam Pileg dan Pilpres 2024

Pemilihan legislatif dan pemilihan presiden merupakan hasil kerja cerdas seluruh kader Partai Golkar di Indonesia