TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung telah memilih 8 hakim ad hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk mengadili kasus Paniai. Hakim tersebut terpilih setelah dinyatakan lulus tahap akhir wawancara dan asesmen.“Panitia mengumumkan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia yang dinyatakan lulus pada tahap akhir,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, lewat keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.
Empat orang terpilih sebagai hakim Pengadilan HAM Tingkat Banding. Mereka ialah Mochamad Mahin, Fenny Cahyani, Florentia Switi Andari, dan Hendrik Dengah. Adapun empat lainnya terpilih menjadi hakim ad hoc Pengadilan HAM Tingkat Pertama. Mereka adalah Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Sofi Rahma Dewi dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku.
Andi mengatakan peserta yang lulus akan mengikuti pendidikan dan pelatihan di Badan Litbang dan Diklat Kumdil MA. Mereka juga diwajibkan membawa dokumen dan berkas untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. “Sesuai formulir yang telah disediakan KPK,” ujar Andi.
Kejaksaan Agung menetapkan satu terdakwa dalam pelanggaran HAM berat di Paniai, yaitu IS seorang purnawirawan TNI. Pada 2014, saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka adalah perwira penghubung di Kodim Paniai.
Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Insiden kasus Paniai terjadi pada 8 Desember 2014 saat warga sipil tengah melakukan aksi protes mengenai pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua