TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengembalikan uang yang dia terima dari Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga berasal dari korupsi yang dilakukan Abdul Gafur.
"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dkk," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 25 Juli 2022.
Ali mengatakan jumlah diserahkan berjumlah Rp 50 juta. Andi menyerahkan uang itu melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK.
Ali mengatakan tim jaksa KPK masih akan mengkofirmasi kepada saksi-saksi lain, serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut. "Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," kata Ali.
Andi mengakui menerima uang dari Gafur saat bersaksi dalam sidang perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Rabu, 20 Juli 2022. KPK mendakwa Abdul Gafur dkk menerima uang dari proyek di Kabupaten Penajam.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat itu mengakui menerima Rp 50 juta. Andi menerima uang itu pada pertengahan 2021 lewat sopir koleganya di Partai Demokrat. Andi beranggapan bahwa pemberian uang itu bukan pidana.
Andi menjelaskan konteks pemberian uang itu terkait dengan banyaknya kader Partai Demokrat yang terpapar Covid-19.
"Itu Covid melanda kader Partai Demokrat, banyak sekali waktu itu. Jadi, Pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu," ujar Andi Arief.
Dia juga membantah pemberian uang itu terkait dengan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Akan tetapi yang jelas tidak ada hubungannya dengan musda, tidak ada hubungan dengan apa pun, tetapi karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP (Dewan Pimpinan Pusat), sama pegawai-pegawai kecil memang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Abdul Gafur, melainkan melalui sopirnya.
Abdul Gafur telah didakwa menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU. Selain itu, ada juga suap terkait dengan penerbitan izin sejumlah perusahaan. Jaksa KPK menyebutkan bahwa uang suap tersebut digunakan Abdul Gafur untuk kepentingan pribadinya, termasuk pemberian kepada Andi Arief.