Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru SD Cabuli 7 Siswi, Massa Geruduk Dinas Pendidikan Kota Kediri

image-gnews
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Puluhan orang berunjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri pada Senin siang, 25 Juli 2022. Mereka menuntut penyelesaian kasus Guru SD Cabuli 7 Siswi yang diduga dipetieskan oleh pejabat Pemerintah Kota Kediri.

Massa yang tergabung dalam organisasi GERAK ini berorasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Jalan Mayor Bismo Kota Kediri. Mereka juga membawa poster berisi kecaman terhadap institusi Dinas Pendidikan yang sempat mendiamkan kasus ini dan berusaha melakukan perdamaian dengan keluarga korban.

Beberapa poster itu bertuliskan,"Bersihkan Kantor Dinas Pendidikan Dari Koruptor dan Predator, Pecat Pelindung Predator."

Supriyo, koordinator aksi mengatakan sikap Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto yang menyembunyikan kasus ini dianggap tidak bisa ditolerir. 

“Seharusnya begitu tahu ada pencabulan hingga tujuh siswa segera lapor polisi, bukan membantu mendamaikan,” katanya.

Untuk itu dia mendesak kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk para pejabat Pemkot Kediri yang terlibat menyembunyikan tindakan pencabulan itu. 

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memastikan telah memerintahkan untuk memecat guru tersebut. Abdullah mengatakan bahwa proses internal di Pemkot Kediri sudah dimulai sejak tiga pekan yang lalu. 

“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” tegas Abdullah Abu Bakar, Kamis, 21 Juli 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak hanya pemecatan, Abdullah juga mendukung masalah ini untuk diproses ke ranah hukum. Menurutnya, tindakan pelecehan seksual pada anak ini telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri AKP Tomy Prambana mengatakan polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru terhadap tujuh siswanya. Penyidik juga sudah menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan dan mendatangi saksi-saksi. Termasuk melakukan pengecekan di tempat yang diduga menjadi lokasi pencabulan untuk mencari barang bukti.

Kasus ini terjadi di salah satu SD Negeri di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sebanyak tujuh siswi dilaporkan telah menjadi korban asusila guru mereka. Parahnya, tindakan itu dilakukan di salah satu ruang sekolah.

Modusnya, guru tersebut melancarkan aksi bejatnya dengan memanggil korban ke sebuah ruangan dan mengajaknya ngobrol. Di sela obrolan, sang guru meraba-raba tubuh korban.

Kasus Guru SD cabuli 7 siswa itu terbongkar setelah korban terakhir berteriak saat pelaku meraba tubuhnya. Mendapati hal itu, orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

11 jam lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

TEMPO.CO.Tangerang- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaku pencabulan terhadap belasan korban di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

Polisi menetapkan 2 pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah sebagai tersangka kasus pencabulan. Keduanya adalah ayah dan anak.


Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

8 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

Anggota DPRD Depok yang dilaporkan kasus pencabulan diduga politikus PDIP yang merupakan petahana.


Penculikan Anak Kembali Terjadi di Tangsel, Korban juga Alami Pencabulan

9 hari lalu

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Penculikan Anak Kembali Terjadi di Tangsel, Korban juga Alami Pencabulan

Kasus penculikan anak kembali terjadi di Tangerang Selatan. Korban juga mengalami aksi pencabulan oleh penculik.


Anggota DPRD Kota Depok Inisial RK Dilaporkan Dugaan Pencabulan Terhadap Siswi SMP

10 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Anggota DPRD Kota Depok Inisial RK Dilaporkan Dugaan Pencabulan Terhadap Siswi SMP

Polres Metro Depok membenarkan adanya laporan pencabulan anak ini


Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

16 hari lalu

Brigadir Achmal Subakti, Anggota Polsek Tanjung Pandan yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak panti asuhan. Istimewa
Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

Anggota Polsek Tanjung Pandang, Brigadir Achmal Subakti, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak panti asuhan segera menjalani persidangan.


Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

18 hari lalu

Polisi tetapkan satu tersangka di kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.


Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

23 hari lalu

Kapolsek Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji (kanan) menjelaskan video viral tentang guru ngaji tersangka pencabulan anak yang diarak warga, saat konferensi pers di Polres Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Guru ngaji berusia 55 tahun melakukan pencabulan terhadap eks muridnya sebanyak 10 kali dan persetubuhan 7 kali sejak 2022 sampai 2024.


Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

25 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

M, 72 tahun, dan anaknya, F, 37 tahun, pengasuh pondok pesantren di Trenggalek,Jawa Timur didakwa mencabuli santri-santrinya sejak 2021