TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau meringkus sembilan tersangka perorangan yang menjadi dalang di balik delapan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sejumlah tempat dalam beberapa waktu terakhir ini.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan tidak akan pandang bulu dalam menindak pembakar hutan, baik itu pelaku individu maupun korporasi yang jelas terbukti melakukan pembakaran.
Sembilan tersangka it ditangkap oleh beberapa Polres yang ada di Riau.
Iqbal merinci, di Polres Bengkalis ada satu perkara dengan satu tersangka, sedangkan luas lahan yang dibakar yaitu 2 hektare. Polres Siak, kata dia, menangani satu perkara dengan satu tersangka dan luas lahan yang dibakar 4 hektare.
Sedangkan Polres Rokan Hulu menangani satu perkara dengan dua tersangka dan luas lahan yang dibakar 2 hektare. Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka dan luas lahan yang dibakar 12 hektare. Terakhir, Polres Indragiri Hilir menangani dua perkara dengan dua tersangka dan luas lahan yang dibakar 107,5 hektare.
"Yang masih penyidikan ada dua kasus, tahap I ada satu kasus, dan yang sudah tahap II lima kasus," jelas Irjen Iqbal.
Iqbal mengimbau agar masyarakat baik perorangan maupun perusahaan, tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apalagi di musim kemarau yang tentunya akan menimbulkan potensi karhutla yang lebih besar.
Iqbal menyatakan ribuan personel di jajarannya sudah sangat bersiap siaga, jikalau sewaktu-waktu harus diturunkan ke lokasi untuk melakukan langkah mitigasi.
Ia menambahkan, Polda Riau dan jajaran terus berkomitmen dalam mengatasi karhutla dengan melakukan pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Komitmen kita jelas, Riau harus bebas bencana asap. Mari kita lanjutkan kesuksesan kita dalam menangani karhutla, dengan bahu membahu dan saling bekerja sama. Kuncinya, titik api sekecil apa pun harus cepat dideteksi dan dipadamkan," kata dia.