Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Melahirkan Ibu Hamil Akan Ditanggung Negara: Ini Syarat-syaratnya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi ibu hamil. (Unsplash/Suhyeon Choi)
Ilustrasi ibu hamil. (Unsplash/Suhyeon Choi)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya yang digunakan ibu hamil untuk melahirkan, sekarang bakal ditanggung oleh negara. Namun, terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan baru tentang biaya melahirkan ibu hamil yang akan ditanggung oleh negara. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor/2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Lahir melalui Program Jaminan Persalinan. Aturan ini mulai diberlakukan sejak 12 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Dengan diberlakukannya Inpres ini, pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir di fasilitas kesehatan setempat. Namun, pelaksanaan tersebut harus memenuhi syarat. Syarat tersebut adalah ibu hamil harus memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, dan tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kutipan dalam Inpres yang diakses melalui laman JDIH.setkab.go.id.

Inpres ini ditujukan kepada beberapa jajarannya disertai dengan instruksi khusus yang harus mereka lakukan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) diberikan instruksi untuk mengkoordinasi, mensinkronisasi, mengendalikan, dan melaporkannya jalannya Inpres kepada Presiden setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 

Selanjutnya, Menteri Kesehatan (Menkes) juga diberikan instruksi, di antaranya adalah mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal serta menyusun dan menetapkan teknis pelayanan melalui program Jampersal.

Menteri Dalam Negeri pun diberikan instruksi dalam Inpres tersebut, antara lain memberikan fasilitas kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya. Selain itu, Mendagri juga harus menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menjelaskan bahwa Menteri Sosial (Mensos) diinstruksikan untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi. Ini dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan secara berkala.

Selanjutnya, untuk para gubernur, bupati, atau walikota diinstruksikan untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal. Inpres terakhir tertuju untuk Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), salah satunya untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat program Jampersal belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal. Pendanaan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyatakan bahwa Inpres tentang biaya gratis melahirkan untuk ibu hamil dari keluarga kurang mampu merupakan berita yang sangat baik atau bahkan menjadi kado terindah untuk  masyarakat Indonesia.

RACHEL FARAHDIBA R
Baca juga : Jokowi Teken Inpres, Persalinan Ibu Hamil Fakir Miskin Akan Dibiayai Negara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution saat bersepda di area Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?


Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

2 hari lalu

Pengerjaan kembaran bentang pendek Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai salah satu pendukung pelaksanaan upacara kemerdekaan ke-79 di Kota Nusantara pada 17 Agustus 2024 (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya


Politikus PDIP Sebut Kesalahan Jokowi ke Megawati Lebih Banyak Dibandingkan SBY

4 hari lalu

Suasana open house Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana dengan pejabat serta warga di Istana Negara, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Politikus PDIP Sebut Kesalahan Jokowi ke Megawati Lebih Banyak Dibandingkan SBY

Belum cukup sampai di situ, ucap Deddy, Jokowi juga menyalahgunakan kekuasaan dengan cawe-cawe saat pemilu dan menggunakan semua instrumen kekusaan.


Politikus PDIP Sebut Jokowi Harus Temui Pengurus Anak Ranting Sebelum Megawati

4 hari lalu

Dari kiri ke kanan, Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo saat meluncurkan mobil bioskop keliling dalam Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Politikus PDIP Sebut Jokowi Harus Temui Pengurus Anak Ranting Sebelum Megawati

"Jokowi tanpa anak ranting PDIP tidak mungkin bisa seperti yang sekarang," kata dia.


Politikus PDIP Sebut Rencana Jokowi Temui Megawati Cuma Gimik Politik

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para cucunya untuk bermain sekaligus bersilaturahmi dengan warga Medan di Mal Centre Point, Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 11 April 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Politikus PDIP Sebut Rencana Jokowi Temui Megawati Cuma Gimik Politik

Jokowi nyaris mustahil memiliki keberanian untuk bersilaturahmi dengan Ketua Umum PDIP Megawati.


Risiko Kehamilan setelah Usia 35 Tahun dan Perawatannya

7 hari lalu

Ilustrasi perawatan ibu hamil. Shutterstock.com
Risiko Kehamilan setelah Usia 35 Tahun dan Perawatannya

Seiring bertambahnya usia, risiko komplikasi terkait kehamilan mungkin meningkat, terutama pada yang berumur di atas 35 tahun.


Istana Ungkap Tiga Korban Ricuh Open House Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo menemui ribuan warga di halaman Kompleks Kementerian Sekretariat Negara yang sedang antre untuk bisa bersilaturahmi dengannya dalam acara open house Idul Fitri 1440 Hijiriah, Jakarta, 5 Juni 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Istana Ungkap Tiga Korban Ricuh Open House Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit

Istana Kepresidenan mengungkapkan ada tiga korban ricuh saat gelar griya atau open house Jokowi di Istana Negara, kemarin.


Ramai Open House Jokowi di Istana Negara, Ini Sejarah Open House di Kalangan Pejabat Negara

8 hari lalu

Suasana antrean warga di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Antrean warga untuk menghadiri acara open house Idul Fitri sempat ricuh lantaran sejumlah warga memaksa masuk ke dalam Istana Negara. TEMPO/Yohanes Maharso
Ramai Open House Jokowi di Istana Negara, Ini Sejarah Open House di Kalangan Pejabat Negara

Tradisi open house di kalangan pejabat Indonesia makin menguat sejak Orde Baru era kepemimpinan Soeharto.


Beri Layanan Kebidanan pada Pemudik, Ikatan Bidan Buka Posko Kesehatan

8 hari lalu

Ilustrasi ibu hamil mudik. Shutterstock
Beri Layanan Kebidanan pada Pemudik, Ikatan Bidan Buka Posko Kesehatan

Posko OPOR Bu Bidan didirikan untuk mendekatkan layanan kebidanan kepada pemudik, khususnya akses bagi perempuan, ibu hamil dan menyusui


Menguak Sumber Dana Operasional Presiden di Sidang MK: Dana yang Kerap Dipakai Buat Bansos Jokowi

8 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Menguak Sumber Dana Operasional Presiden di Sidang MK: Dana yang Kerap Dipakai Buat Bansos Jokowi

Di MK terkuak Dana Operasional Presiden bersumber dari Bagian Anggaran Sekretariat Negara dan Menteri Keuangan yang berasal dari APBN