TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi mengenai bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Koordinasi dilakukan karena kedua lembaga memburu Surya untuk dua kasus yang berbeda. “Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejagung,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 21 Juli 2022.
Ali mengatakan KPK mengapresiasi penanganan perkara yang tengah disidik kejaksaan. KPK, kata dia, akan mendukung upaya yang dilakukan pihak kejaksaan. “KPK mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut dan mendukung penuh upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung,” kata Ali.
Surya Darmadi terseret dalam pusaran perkara di KPK dan Kejaksaan Agung. KPK menetapkan Surya menjadi tersangka pemberi suap dalam alih fungsi lahan hutan di Riau sejak 2014. KPK menyangka dia memberi suap kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Hingga kini, KPK tidak berhasil menangkap Surya. Surya juga dikabarkan sudah berpindah kewarganegaraa. Kini, Surya masuk dalam daftar buronan.
Belakangan pada 27 Juni 2022, Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan kasus penyerobotan yang diduga dilakukan PT Duta Palma di Indragiri Hulu, Riau. Duta Palma diduga menyerobot lahan seluas 37 ribu hektare tanpa izin. Kejaksaan menduga negara rugi Rp 600 miliar dari penyerobotan itu.
Kejagung telah memanggil Surya sebanyak 3 kali untuk diperiksa. Surya yang kini bermukim di Singapura tidak pernah merespons panggilan itu. Kejaksaan berencana menjemput paksa dirinya.
Baca Juga: KPK Tetapkan PT Palma Satu Sebagai Tersangka Penyuap Annas Maamun