Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arsul Sani: Peluang Relaksasi Ganja Medis Masih Terbuka

image-gnews
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Iklan

INFO NASIONAL -- Peluang merelaksasi ganja untuk keperluan medis masih terbuka. Sekalipun sebelumnya Rabu, 20 Juli 2022 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi atas legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis pada undang-undang tersebut.

"Upaya relaksasi ganja medis, tentunya tidak berakhir seiring dengan putusan MK kemarin. Karena peluangnya masih sangat besar di revisi Undang-undang Narkotika," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022.

Terkait putusan itu, dirinya menyatakan bahwa MK berpendapat pasal tersebut memiliki open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dapat diartikan dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI.

"Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI," katanya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III, Johan Budi Prabowo. Politisi PDI-Perjuangan itu, mengatakan sebagai upaya tindak lanjut dari putusan MK itu, pihaknya (Komisi III DPR) akan melakukan pembahasan relaksasi ganja medis tersebut dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), serta para ahli lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami mengundang beberapa pihak terkait seperti BNN, pakar dan lainnya. Banyak yang harus dibahas sedetail mungkin apalagi terkait syarat dan manfaatnya," ungkapnya.

Menurut Johan Budi, upaya relaksasi ganja medis di revisi Undang-undang Narkotika, harus melakui kajian mendalam. Proses itu tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama.

Dia meminta kepada masyarakat agar menunggu dengan tenang keputusan Pemerintah terkait pengguanaan ganja medis."DPR akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun kembali lagi pada pembuatan UU, nantinya bisa bermanfaat atau tidak dalam penggunaanya," tegasnya menutup.

Sebelumnya, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Itu terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

6 jam lalu

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

Bambang Soesatyo meresmikan Barcode Gokart Electric di Mall of Indonesia (MOI).


PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

6 jam lalu

PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

Di PNM Mekaar, nasabah tidak harus mensyaratkan agunan dan tidak harus memiliki usaha yang sudah mapan. Bahkan orang yang baru akan memulai usaha bisa mendapatkan pinjaman.


Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

7 jam lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

9 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

9 jam lalu

Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

Telkom berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik melalui perangkat dan aset-aset yang dimiliki.


Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024

9 jam lalu

Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024

Selama periode PAM Lebaran 2024, Jasa Raharja mencatat santunan yang diserahkan sejumlah Rp30,72 miliar, turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp32,98 miliar.


Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

9 jam lalu

Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Event akan melibatkan berbagai komunitas VW di Indonesia.


Tabungan Emas Pegadaian Bisa jadi Aset Masa Depan

10 jam lalu

Tabungan Emas Pegadaian Bisa jadi Aset Masa Depan

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Zulfan Adam mengatakan, jika ingin memiliki investasi jangka panjang dalam bentuk emas, Tabungan Emas Pegadaian bisa menjadi salah satu solusi.


Menteri PANRB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

10 jam lalu

Menteri PANRB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Saat ini Indonesia mengebut transformasi digital


BINUS University Kukuhkan Prof. Ngatindriatun Sebagai Guru Besar, Gagas Smart Farming 5.0

11 jam lalu

BINUS University Kukuhkan Prof. Ngatindriatun Sebagai Guru Besar, Gagas Smart Farming 5.0

Kegiatan tridharma perguruan tinggi dalam ketahanan pangan khususnya pengembangan Smart Farming 5.0 harus menyatukan keilmuan multidisipliner klaster ekonomi, pertanian dan teknik.