TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan memastikan legalisasi ganja medis akan dibahas dalam revisi UU Narkotika yang tengah digodok lembaganya. Hal tersebut disampaikan Trimedya usai upaya legalisasi ganja medis kandas di Mahkamah Konstitusi.
"Nanti kami bahas setelah masuk reses 16 Agustus. Kami akan lihat revisi UU Narkotika itu terkait putusan MK nanti, mungkin enggak kami evaluasi atau tidak. Lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika," ujar dia di Kantor DPP PDIP Diponegoro, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022.
Trimedya menyebut mayoritas Komisi III DPR RI mendukung legalisasi ganja untuk medis. "Saya termasuk (setuju). Sekarang tahapannya baru RDPU, rencananya abis reses kami ke kampus menyerap aspirasi," tuturnya.
Kemarin, Majelis Hakim MK memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau UU Narkotika. Dengan demikian, penggunaan Narkotika Golongan I tetap dilarang untuk pelayanan kesehatan, termasuk ganja untuk medis.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan Hakim Konstitusi dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Rabu, 20 Juli 2022.
Kendati demikian, dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang tertera dalam Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020, MK mendorong penelitian ilmiah ganja medis.
"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada para penderita penyakit tertentu yang “secara fenomenal” menurut para Pemohon dapat disembuhkan dengan terapi yang menggunakan jenis Narkotika Golongan I. Namun, hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mendorong penggunaan jenis Narkotika Golongan I dengan sebelumnya dilakukan pengkajian dan penelitian secara ilmiah berkaitan dengan kemungkinan pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi," demikian bunyi salinan tersebut.
Selanjutnya, bunyi poin pertimbangan MK, hasil pengkajian dan penelitian secara ilmiah tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang di dalam merumuskan kemungkinan perubahan kebijakan berkenaan dengan pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I.
Permohonan uji materi RUU Narkotika tersebut diajukan oleh enam penggugat, di antaranya Santi Warastuti, seorang ibu dari anak penderita celebral palsy.
Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak juga sebelumnya sempat viral di media sosial. Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022. "Tolong anakku butuh ganja medis," tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.
Kata Santi, anaknya mengidap Celebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.
Akhir Juni lalu, Santi diterima pimpinan DPR untuk audiensi. Pimpinan DPR berjanji usulan legalisasi ganja medis akan dibahas dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah.
Baca juga: MK Dorong Penelitian Ilmiah Ganja untuk Medis
DEWI NURITA