TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas.
"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi lewat keterangannya, Kamis, 21 Juli 2022.
Selasa lalu, kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI. Menurut kelompok tersebut, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan melakukan praktik kampanye dengan fasilitas negara dan politik uang ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, Zulhas melakukan aktivitas bagi-bagi minyak goreng disertai dengan ajakan memilih anaknya, Futri Zulya Savitri.
Puadi menjelaskan, Bawaslu telah melakukan analisis terhadap perisitiwa yang dilaporan dengan menilik sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya, berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
"Kemudian berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," ujar Puadi.
Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Lebih lanjut, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu," ujar Puadi.
DEWI NURITA