TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Selama menjalani masa hukuman, Rizieq Shihab ditahan di Rumah tahanan negara atau Rutan Bareskrim Polri cabang Rutan Cipinang.
"Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana," kata Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
Menurut Rika, dua tindak pidana yang dimaksud adalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yaitu Tindak Pidana I (Kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama delapan bulan; Tindak Pidana II (Kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp 20 juta, subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar)," katanya.
Sementara itu, Tindak Pidana III (Menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama dua tahun.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam atau FPI itu mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, dengan waktu penahanan pada 12 Desember 2020, ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 7/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini
MUTIA YUANTISYA