Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Brigadir J: Begini Seluk Beluk Pasal Pembunuhan Berencana

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022 yang di dalamnya memuat dugaan pembunuhan berencana.

Kamaruddin menduga ada tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga pencurian dalam kasus peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Irjen Fredy Sambo yang menewaskan Brigadir J itu.

Pembunuhan berencana merupakan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan terencana dan sengaja.

Perbuatan ini melanggar hak asasi manusia atau HAM, yang merupakan hak dasar yang dimiliki setiap orang. Di Indonesia aturan terkait HAM telah dicatat dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Dalam Pasal 28A disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sementara itu, menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Tindak pidana pembunuhan terbagi menjadi dua, yaitu tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.

Di dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa, barang siapa yang melakukan pembunuhan dengan sengaja, diancam penjara paling lama lima belas tahun penjara. Berikut pasalnya: “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Mengutip jurnal Komisi Yudisial oleh Echwan Iriyanto dan Halif, perkara pembunuhan berencana diatur dalam KUHP Pasal 340, yaitu: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhammad Anwar dalam buku Hukum pidana bagian khusus (KUHP Buku II) mengungkapkan perbedaan tindak pidana pembunuhan dengan pembunuhan berencana. Perbedaan itu terletak pada apa yang terjadi dalam diri pelaku sebelum melakukan pembunuhan. Dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan.

Sedangkan pada tindak pidana pembunuhan berencana, pelaku membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Pelaku dengan sengaja membuat perencanaan, mulai dari waktu, cara, hingga jenis peralatan yang digunakan untuk melakukan pembunuhan. Sehingga ada jarak waktu antara timbulnya kehendak sampai pelaksanaan kehendak tersebut.

Menurut Adami Chazawi, sebagaimana diungkapkannya dalam buku Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, pembunuhan berencana merupakan tindak pidana paling berat pidananya. Maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dua puluh tahun. Pembentuk KUHP merumuskan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai bentuk pembunuhan khusus yang memberatkan.

KUHP tidak merumuskan syarat unsur atau kategori pembunuhan berencana. Meskipun demikian, pengertian dan syarat unsur pembunuhan berencana dapat diperoleh dari pendapat para ahli hukum pidana (doktrin) dan putusan hakim (yurisprudensi), sebagaimana diungkapkan oleh Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum.

Menurut Sudikno, syarat unsur pembunuhan berencana akan selalu dinamis. Sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas kasus atau perkara tindak pidana pembunuhan berencana. Bahkan dalam kasus tertentu, menentukan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana tidak mudah. Ini karena keduanya memiliki diferensiasi atau perbedaan yang sangat tipis. Demikian juga menentukan adanya unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana bukan perkara yang mudah.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Mayat Penuh Luka di Pinggir Tol Korban Pembunuhan Berencana Sepasang Kekasih

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembunuhan di Bandara Kuala Lumpur, Masih Ingat Kematian Kim Jong Nam Adik Kim Jong Un di Sini?

1 hari lalu

Menurut salah satu kawannya, Kim Jong-nam ke Jakarta bersama pengawalnya. Ia lalu pergi dari Indonesia setelah berfoto di restoran pada awal Mei lalu. (AFP/AFP/Getty Images)
Pembunuhan di Bandara Kuala Lumpur, Masih Ingat Kematian Kim Jong Nam Adik Kim Jong Un di Sini?

Terjadi penembakan di Bandara Kuala Lumpur. Di tempat ini pula pada 2017 terjadi kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Kim Jong Un.


Mengenal Pusat Perbelanjaan Westfield Bondi Junction, Lokasi Penusukan Massal di Australia

2 hari lalu

Layanan darurat terlihat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan beberapa orang ditikam. EPA-EFE/STEVEN SAPHORE AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Mengenal Pusat Perbelanjaan Westfield Bondi Junction, Lokasi Penusukan Massal di Australia

Pada Sabtu, 13 April 2024 terjadi penusukan massal di salah satu pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Australia yang menewaskan 6 orang.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

2 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

3 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

4 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Komandan Koramil Aradide, Paniai, Papua Letda Oktovianus Sokolray tewas ditembak anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

4 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota OPM Afrika Heluka, DPO Kasus Penembakan Anggota Polres Yahukimo

4 hari lalu

Berbagai jenis barang bukti yang diamankan saat pengerebekan terhadap anggota OPM di sekitar Kali Go Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis, 11 April 2024. (ANTARA/HO/Satgas Damai Cartenz)
Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota OPM Afrika Heluka, DPO Kasus Penembakan Anggota Polres Yahukimo

Satgas Damai Cartenz mengatakan penangkapan ini memberi pesan kuat bagi OPM bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi.


Danramil Aradide Ditembak Mati OPM, Ini Kata Kapendam Cenderawasih

4 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Danramil Aradide Ditembak Mati OPM, Ini Kata Kapendam Cenderawasih

Danramil Aradide Letda ditemukan dalam keadaan meninggal karena diserang dan ditembak mati oleh OPM.


Top 3 Dunia: Hubungan Indonesia dan Israel, Ucapan Selamat Idul Fitri, Penembakan saat Salat Id

4 hari lalu

Masa dari Majelis Ormas Indonesia membawa sejumlah poster saat aksi bela Palestina di depan Kedutaan Duta Besar Amerika Serikat, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Aksi yang dimulai dari pukul 05.30 hingga 10.00 itu menuntut pemerintahan Amerika Serikat untuk menghentikan dukungan kapada Israel, karna Presiden AS Joe Biden secara terang-terangan mendukung tentara Israel. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Dunia: Hubungan Indonesia dan Israel, Ucapan Selamat Idul Fitri, Penembakan saat Salat Id

Top 3 Dunia dibuka dengan kabar dari media Israel soal hubungan diplomatik Indonesia dan Israel.


Satgas Damai Cartenz Tangkap 8 Anggota OPM di Kabupaten Yahukimo, Dua Sudah Teridentifikasi

4 hari lalu

Berbagai jenis barang bukti yang diamankan saat pengerebekan terhadap anggota OPM di sekitar Kali Go Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis, 11 April 2024. (ANTARA/HO/Satgas Damai Cartenz)
Satgas Damai Cartenz Tangkap 8 Anggota OPM di Kabupaten Yahukimo, Dua Sudah Teridentifikasi

Penangkapan 8 anggota OPM itu berawal saat Satgas Damai Cartenz mencurigasi sekelompok orang yang berkumpul di sebuah rumah dekat Kali Go.