Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa RKUHP Dianggap Menerabas Kebebasan Pers?

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Massa menampilkan poster sindiran untuk pemerintah saat menggelar aksi di sekitar Istana Bogor, Rabu, 6 Juli 2022. Aliansi Bogor tolak RKUHP yang terdiri dari berbagai universitas kota Bogor, kembali menggelar aksi dengan tuntutan dibukanya draft RKUHP terbaru. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Massa menampilkan poster sindiran untuk pemerintah saat menggelar aksi di sekitar Istana Bogor, Rabu, 6 Juli 2022. Aliansi Bogor tolak RKUHP yang terdiri dari berbagai universitas kota Bogor, kembali menggelar aksi dengan tuntutan dibukanya draft RKUHP terbaru. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai dapat mengancam kebebasan pers di tanah air. Kekhawatiran ini disampaikan oleh sejumlah komunitas pers, menjelang pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna DPR.

"Ini akan membawa potensi lebih banyak jurnalis ke jeruji besi," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ika Ningtyas dalam konferensi pers, Senin, 18 Juli 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan kembali draf RKUHP kepada pemerintah. Pengesahan di paripurna sedianya akan digelar awal Juli, tapi akhirnya tertunda karena DPR sudah masuk masa reses.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tak yakin bahwa RKUHP bisa disahkan sesuai target Juli 2022. Dia mengatakan waktu yang dimiliki untuk pemerintah menyerahkan draf, hingga pengesahan terlalu pendek.

“Kita tahu bersama bulan Juli ini tinggal 9 hari lagi,” kata Eddy panggilan dari Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi RKUHP, Kamis, 23 Juli 2022.

Eddy mengatakan DPR akan memasuki masa reses pada 7 Juli 2022. DPR baru masuk kembali pada 16 Agustus 2022. “Kalau dilihat kurang dari 2 minggu masa reses, rasanya belum disahkan pada bulan Juli ini,” kata Eddy.

Pasal-pasal Pengancam Pers

Ika kemudian menjelaskan pasal-pasal di RKUHP, seperti pasal penghinaan presiden dan berita bohong, secara langsung berkaitan dengan kerja jurnalis. Ia mencontohkan pasal penghinaan presiden yang merupakan pasal warisan kolonial. 

Padahal, kata dia, pasal ini sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. "Secara eksplisit sudah menjelaskan kalau pasal ini tak lagi relevan dengan prinsip negara hukum, dapat mengurangi kebebasan," kata dia.

Akan tetapi di dalam RKUHP, pasal penghinaan presiden ini justru dimunculkan kembali. Ika kemudian mencontohkan kasus di tahun 2003, saat itu Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Ini sudah ada presedennya," kata Ika. Bagaimana kemudian kritik di media massa, kemudian disalahgunakan menjadi pencemaran nama baik. Sehingga Ika menyebut tidak menutup kemungkinan kalau RKUHP ini disahkan, maka semakin banyak jurnalis yang divonis serupa. 

Berikutnya yaitu pasal berita bohong, yang sangat rawan disalahgunakan pihak tertentu seperti polisi. Dua tahun terakhir, AJI mencatat berbagai kasus karya jurnalistik yang sudah melewati proses verifikasi yang ketat. Tapi kemudian justru dilabeli hoaks atau berita bohong oleh polisi.

"Bayangkan pasal ini masuk RKUHP, besok-besok akan semakin banyak berita yang muatan kritik, semakin mudah dilabeli hoaks," kata Ika.

Menerabas Kebebasan Pers

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zukifli menegaskan kembali prinsip dasar dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers tidak boleh dibredel dan diberi wewenang untuk mengatur dirinya sendiri. "Jadi self regulatory," kata Azul, sapaannya.

UU Pers, kata Azul, adalah satu-satunya UU tak punya turunan Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri (PM). Aturan turunan dari UU Pers diatur lewat Peraturan Dewan Pers, yang diatur oleh komunitas pers sendiri lewat konstituen yang bergabung di dalamnya.

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli dan Ahmad Djauhar menerima Livi Zheng dalam mediasi pemberitaan yang dimuat di situs Tirto.id dan Geotimes, Senin, 9 September 2019. Foto: Istimewa

Konsekuensi lain dari prinsip tersebut adalah UU Pers diberikan status lex specialis. Artinya, pers mengambil wewenang di dalam dirinya sendiri dan bisa mengabaikan aturan-aturan lain. "Sepanjang persoalan yang dipersoalkan ada di dalam aturan Dewan Pers," kata dia.

Azul mencontohkan persoalan masyarakat yang protes soal akurasi sebuah berita. Karya jurnalistik tersebut tidak dibawa ke polisi atau ke pengadilan, melainkan ke Dewan Pers untuk dimediasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat yang mempersoalkan produk jurnalistik akan dimediasi dengan pers yang membuat karya. Hukumnya pun berupa etik, bukan pidana. "Saya kira itu prinsip dasar yang mesti kita tegaskan kembali," kata dia.

Sedangkan, kata dia, RKUHP yang hari ini dibahas adalah sebuah intervensi yang sangat serius terhadap kemandirian pers dan sifat lex spesialis UU Pers. "Ada sejumlah hal yang jika UU ini jadi disahkan, itu akan menerabas atau berpotensi mengancam kebebasan pers," kata dia.

Setali tiga uang dengan Ika, Azul mencontohkan berita yang tidak lengkap yang bisa ditafsirkan sebagai penyebaran berita bohong. Ia menjelaskan bahwa dalam proses liputan berita, berita lengkap itu tidak ada. "Kalaupun ada baru belakangan sekali," kata dia.

Sebab poin yang dikejar dan diupayakan pers adalah sebuah kebenaran jurnalistik, bukan kebenaran hukum. "Kebenaran jurnalistik beda dengan kebenaran hukum. Tujuannya untuk memberitahukan ke publik, bukan menghukum orang yang ditulis. Hukum pada orang ditulis itu bukan urusan pers," kata dia.

Menagih Draf Asli RKUHP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

6 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

9 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

17 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

20 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan, pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu di segerakan sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.


Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

29 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.