Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa RKUHP Dianggap Menerabas Kebebasan Pers?

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Massa menampilkan poster sindiran untuk pemerintah saat menggelar aksi di sekitar Istana Bogor, Rabu, 6 Juli 2022. Aliansi Bogor tolak RKUHP yang terdiri dari berbagai universitas kota Bogor, kembali menggelar aksi dengan tuntutan dibukanya draft RKUHP terbaru. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Massa menampilkan poster sindiran untuk pemerintah saat menggelar aksi di sekitar Istana Bogor, Rabu, 6 Juli 2022. Aliansi Bogor tolak RKUHP yang terdiri dari berbagai universitas kota Bogor, kembali menggelar aksi dengan tuntutan dibukanya draft RKUHP terbaru. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai dapat mengancam kebebasan pers di tanah air. Kekhawatiran ini disampaikan oleh sejumlah komunitas pers, menjelang pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna DPR.

"Ini akan membawa potensi lebih banyak jurnalis ke jeruji besi," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ika Ningtyas dalam konferensi pers, Senin, 18 Juli 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan kembali draf RKUHP kepada pemerintah. Pengesahan di paripurna sedianya akan digelar awal Juli, tapi akhirnya tertunda karena DPR sudah masuk masa reses.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tak yakin bahwa RKUHP bisa disahkan sesuai target Juli 2022. Dia mengatakan waktu yang dimiliki untuk pemerintah menyerahkan draf, hingga pengesahan terlalu pendek.

“Kita tahu bersama bulan Juli ini tinggal 9 hari lagi,” kata Eddy panggilan dari Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi RKUHP, Kamis, 23 Juli 2022.

Eddy mengatakan DPR akan memasuki masa reses pada 7 Juli 2022. DPR baru masuk kembali pada 16 Agustus 2022. “Kalau dilihat kurang dari 2 minggu masa reses, rasanya belum disahkan pada bulan Juli ini,” kata Eddy.

Pasal-pasal Pengancam Pers

Ika kemudian menjelaskan pasal-pasal di RKUHP, seperti pasal penghinaan presiden dan berita bohong, secara langsung berkaitan dengan kerja jurnalis. Ia mencontohkan pasal penghinaan presiden yang merupakan pasal warisan kolonial. 

Padahal, kata dia, pasal ini sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. "Secara eksplisit sudah menjelaskan kalau pasal ini tak lagi relevan dengan prinsip negara hukum, dapat mengurangi kebebasan," kata dia.

Akan tetapi di dalam RKUHP, pasal penghinaan presiden ini justru dimunculkan kembali. Ika kemudian mencontohkan kasus di tahun 2003, saat itu Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Ini sudah ada presedennya," kata Ika. Bagaimana kemudian kritik di media massa, kemudian disalahgunakan menjadi pencemaran nama baik. Sehingga Ika menyebut tidak menutup kemungkinan kalau RKUHP ini disahkan, maka semakin banyak jurnalis yang divonis serupa. 

Berikutnya yaitu pasal berita bohong, yang sangat rawan disalahgunakan pihak tertentu seperti polisi. Dua tahun terakhir, AJI mencatat berbagai kasus karya jurnalistik yang sudah melewati proses verifikasi yang ketat. Tapi kemudian justru dilabeli hoaks atau berita bohong oleh polisi.

"Bayangkan pasal ini masuk RKUHP, besok-besok akan semakin banyak berita yang muatan kritik, semakin mudah dilabeli hoaks," kata Ika.

Menerabas Kebebasan Pers

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zukifli menegaskan kembali prinsip dasar dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers tidak boleh dibredel dan diberi wewenang untuk mengatur dirinya sendiri. "Jadi self regulatory," kata Azul, sapaannya.

UU Pers, kata Azul, adalah satu-satunya UU tak punya turunan Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri (PM). Aturan turunan dari UU Pers diatur lewat Peraturan Dewan Pers, yang diatur oleh komunitas pers sendiri lewat konstituen yang bergabung di dalamnya.

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli dan Ahmad Djauhar menerima Livi Zheng dalam mediasi pemberitaan yang dimuat di situs Tirto.id dan Geotimes, Senin, 9 September 2019. Foto: Istimewa

Konsekuensi lain dari prinsip tersebut adalah UU Pers diberikan status lex specialis. Artinya, pers mengambil wewenang di dalam dirinya sendiri dan bisa mengabaikan aturan-aturan lain. "Sepanjang persoalan yang dipersoalkan ada di dalam aturan Dewan Pers," kata dia.

Azul mencontohkan persoalan masyarakat yang protes soal akurasi sebuah berita. Karya jurnalistik tersebut tidak dibawa ke polisi atau ke pengadilan, melainkan ke Dewan Pers untuk dimediasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat yang mempersoalkan produk jurnalistik akan dimediasi dengan pers yang membuat karya. Hukumnya pun berupa etik, bukan pidana. "Saya kira itu prinsip dasar yang mesti kita tegaskan kembali," kata dia.

Sedangkan, kata dia, RKUHP yang hari ini dibahas adalah sebuah intervensi yang sangat serius terhadap kemandirian pers dan sifat lex spesialis UU Pers. "Ada sejumlah hal yang jika UU ini jadi disahkan, itu akan menerabas atau berpotensi mengancam kebebasan pers," kata dia.

Setali tiga uang dengan Ika, Azul mencontohkan berita yang tidak lengkap yang bisa ditafsirkan sebagai penyebaran berita bohong. Ia menjelaskan bahwa dalam proses liputan berita, berita lengkap itu tidak ada. "Kalaupun ada baru belakangan sekali," kata dia.

Sebab poin yang dikejar dan diupayakan pers adalah sebuah kebenaran jurnalistik, bukan kebenaran hukum. "Kebenaran jurnalistik beda dengan kebenaran hukum. Tujuannya untuk memberitahukan ke publik, bukan menghukum orang yang ditulis. Hukum pada orang ditulis itu bukan urusan pers," kata dia.

Menagih Draf Asli RKUHP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Anggap Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima laporan pembahasan RUU perubahan UU ITE oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Anggap Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut.


Rumah Sakit Dilarang Ungkap Jumlah Tentara Israel Korban Perang dengan Hamas

2 hari lalu

Seorang tentara Israel beroperasi di Jalur Gaza selama gencatan senjata sementara antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, dalam gambar selebaran yang dirilis pada 28 November 2023. Israel dan Hamas sepakat untuk memperpanjang gencatan senjata selama dua hari sejak Selasa dinihari, 28 November 2023. Pasukan Pertahanan Israel/Handout via REUTERS
Rumah Sakit Dilarang Ungkap Jumlah Tentara Israel Korban Perang dengan Hamas

Rumah sakit menyatakan juru bicara militer Israel meminta mereka mencocokkan laporan publik jumlah tentara Israel yang menjadi korban perang.


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.


Ganjar Sebut Pemerintah Tidak Boleh Baperan Kalau Dikritik

10 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pesan saat mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Sebut Pemerintah Tidak Boleh Baperan Kalau Dikritik

Ganjar Pranowo menilai media wajib mengkritik pemerintah sebagai tugas kontrol oleh publik dan kebebasan pers.


Dewan Pers Keluarkan Edaran agar Media Berikan Informasi yang Sehat selama Pemilu 2024

11 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube
Dewan Pers Keluarkan Edaran agar Media Berikan Informasi yang Sehat selama Pemilu 2024

Dewan Pers keluarkan surat edaran kepada perusahaan media jelang Pemilu 2024. Media diminta menciptakan suasana kondusif selama Pemilu


Bocoran Dewan Pers Soal Pengesahan Perpres Publisher Rights: Pena Sudah di Atas Kertas

16 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube
Bocoran Dewan Pers Soal Pengesahan Perpres Publisher Rights: Pena Sudah di Atas Kertas

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut, penyusunan Perpres Publisher Rights sudah masuk tahap akhir.


Perpres Publisher Rights yang Tak Kunjung Disahkan, Dewan Pers Khawatirkan Ini

16 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Perpres Publisher Rights yang Tak Kunjung Disahkan, Dewan Pers Khawatirkan Ini

Dewan pers buka suara soal Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit di Indonesia yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah.


Dewan Pers Ingatkan Independensi Jurnalis dalam Pemilu 2024

19 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube
Dewan Pers Ingatkan Independensi Jurnalis dalam Pemilu 2024

Dewan Pers mengatakan mitigasi dalam kekerasan terhadap jurnalis perlu diperhatikan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.


Apa Tugas Dewan Pers sebagai Pelindung Pers Indonesia? Berikut Profil Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 2022-2025

28 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube
Apa Tugas Dewan Pers sebagai Pelindung Pers Indonesia? Berikut Profil Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 2022-2025

Dewan Pers pertama kali dibentuk pada 1968. Apa tugas Dewan pers sebagai pelindung pers Indonesia? Berikut profil Ketua Dewan pers Ninik Rahayu.


Dewan Pers Serukan Semua Produk Jurnalistik Peliputan Konflik Tunduk Kode Etik

41 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube
Dewan Pers Serukan Semua Produk Jurnalistik Peliputan Konflik Tunduk Kode Etik

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyerukan semua media untuk memastikan seluruh produk jurnalistik peliputan konflik patuh pada kode etik jurnalistik.