Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Payung Hukum Pemilu 2024 untuk 3 DOB Papua Belum Diputuskan, DPR Janji Tampung Masukan Publik

Reporter

image-gnews
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah belum memutuskan format payung hukum yang akan dibuat untuk mengakomodir daerah pemilihan imbas pembentukan tiga daerah otonomi baru atau DOB Papua. Komisi II DPR berjanji akan menampung usulan berbagai elemen masyarakat dalam hal tersebut.

"Belum pernah ada kata putus, belum pernah ada pembicaraan resmi berkaitan dengan solusi menyikapi adanya 3 DOB ini, karena itu tergantung kesepakatan antara DPR dan pemerintah serta mendengar masukan berbagai elemen masyarakat. Semua masukan akan kami tampung dan disampaikan dalam rapat dengan pemerintah usai reses nanti," ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Juli 2022.

Politikus PAN itu menyebut, komisinya memang sudah melakukan diskusi internal dan mayoritas cenderung sepakat dengan opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) saja. Kata dia, Komisi II memiliki banyak pertimbangan tidak memilih opsi revisi UU Pemilu. Di antaranya, kata dia, revisi undang-undang membutuhkan waktu lama. Alasan lainnya, DPR khawatir pembahasan revisi UU Pemilu bisa melebar kemana-mana seperti parliamentary threshold, presidensial threshold, dan sebagainya.

"Jadi kalau lewat revisi undang-undang, belajar dari pengalaman, itu memakan waktu yang panjang dan bisa juga mengular kepada hal-hal di luar konteks. Padahal kita membutuhkan segera alas hukum supaya tiga DOB Papua ini bisa ikut menjadi peserta pemilu," tuturnya.

Kendati demikian, ujar dia, usulan DPR ini masih akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah usai reses atau setelah pembukaan masa sidang 16 Agustus 2022.

"Pemerintah tentu punya simulasi dan ancang-ancang sendiri. Nanti kami duduk bersama mencari titik temu solusi mana yang paling tepat dan akomodatif. Kami juga membuka ruang masukan dari berbagai elemen masyarakat," tuturnya.

Sejumlah pegiat pemilu dan pakar hukum menyarankan pemerintah dan DPR memilih opsi revisi terbatas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi penambahan daerah pemilihan setelah terbentuknya tiga provinsi baru di
Papua.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebut opsi tersebut lebih baik dan demokratis. Revisi terbatas UU Pemilu dianggap memungkinkan publik dan pemangku kepentingan, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, untuk berpartisipasi dalam proses perubahan undang-undang. Berbeda dengan opsi Perpu yang menjadi kewenangan eksklusif presiden.

Pertimbangan lain, kata dia, penataan jumlah kursi parlemen dan daerah pemilihan tak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, DPR, dan partai politik. KPU, Bawaslu, organisasi masyarakat sipil peduli pemilu, serta publik seharusnya ikut dilibatkan dalam perubahan aturan pemilu tersebut.

"Kursi dan dapil bukan cuma menyangkut kepentingan partai politik, tapi harus mengakomodasi aspirasi masyarakat serta pemenuhan prinsip keterwakilan yang adil dan proporsional," ujarnya.

Peneliti dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, sependapat dengan Titi. Hadar berpendapat revisi UU Pemilu lebih tepat dibanding menerbitkan Perpu Pemilu. Alasannya, Perpu hanya bisa diterbitkan dalam situasi darurat.

"Memangnya situasi saat ini sudah darurat? Kan pembentukan DOB Papua disengaja," kata Hadar.

la mengatakan semestinya DPR dan pemerintah sejak awal sudah mempertimbangkan risiko pembentukan tiga provinsi baru di saat tahapan pemilu sudah berjalan. Pembentukan provinsi baru pasti mengganggu tahapan pemilu dan konsekuensinya adalah perubahan UU Pemilu. Menurut Hadar, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perpu Pemilu, karena opsi merevisi UU Pemilu secara terbatas masih mungkin dilakukan.

DEWI NURITA | IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

2 jam lalu

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyebut hasil survei menunjukkan MK mengalami tren peningkatan efek sidang sengketa hasil pilpres 2024.


Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

4 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU


Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

5 jam lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, Kelurahan Minasa Upa, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Kota Makassar menggelar PSU di delapan TPS untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan dua TPS untuk Pilpres dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas rekomendasi Bawaslu setelah ditemukan adanya warga yang menggunakan hak suaranya namun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Pemilih Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

21 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

1 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

1 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

1 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.