INFO NASIONAL - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menjelaskan tentang pentingnya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam membangun daerah.
Suhajar menjelaskan, ormas patut memahami tentang sistem yang dianut di Indonesia, yakni berlandaskan demokrasi konstitusional dan menerapkan desentralisasi. “Demokrasi konstitusional adalah pertemuan antara kedaulatan rakyat dengan kedaulatan hukum. Nah, jadi ada dua kata kunci di situ, yang pertama kedaulatan rakyat dan yang kedua adalah kedaulatan hukum,” ujarnya saat membuka rapat Kemendagri di Gedung B, Sasana Bhakti Praja lantai 3, Kantor Kemendagri, Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga:
Artinya, demokrasi konstitusional adalah kebebasan rakyat dalam berdemokrasi harus dalam koridor hukum. Setiap pendapat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan politik indonesia menempatkan kedaulatan rakyat sebagai karakter, nilai dan semangat, jadi bapak-bapak ormas ya itu semangatnya, menempatkan kedaulatan rakyat sebagai karakter kita berpartisipasi, bekerja, dan menjadi nilai-nilai yang kita jadikan dalam kita membuat program, menjalankan program, tentunya dalam bingkai kedaulatan hukum tadi, jadi bangun demokrasi konstitusional yang ada, kita adalah negara kesatuan yang desentralistik, yang sistem bernegaranya demokrasi konstitusional,” tuturnya.
Adapun, kebijakan di Indonesia dalam mencapai tujuan negara yakni melalui sistem desentralistik. Sistem ini berarti penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Suhajar membeberkan bahwa organisasi-organisasi kemasyarakatan pun harus menguasai hal ini. “Dalam mencapai keberhasilan pembangunan nasional, perlunya keterlibatan ormas dan peran aktif masyarakat, penjajakan kerja sama dengan komponen masyarakar dan pelaksanaan advokasi kebijakan,” kata Suhajar.
Turut hadir dalam rapat yakni Staf Ahli Menteri Bappenas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi; Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, Valentinus Sudarjanto; dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Ayub Faidiban. (*)