TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan penetapan Mardani sebagai tersangka.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ketiga saksi yang diperiksa KPK adalah Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) periode 2015-sekarang Stefanus Wendiat, Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya.
PT PCN merupakan perusahaan yang mendapatkan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Pengalihan IUP itu dilarang karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Sementara PT TSP dan PT PAR merupakan dua perusahaan yang berafiliasi dengan Grup PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik keluarga Mardani H Maming. Kedua perusahaan disebut menerima aliran dana PT PCN yang diduga sebagai imbal balik dari peralihan IUP tersebut.
Pada Selasa lalu, KPK juga telah memeriksa saksi Novita Tanudjaja selaku Manajer Keuangan PT PCN periode 2010-2014 dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi soal aktivitas dan proses keuangan di PT PCN.
Kasus pengalihan IUP ini telah menjerat mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dia bahkan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Berkas perkara Dwidjono ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam sidang, Dwidjono mengungkap peran Mardani. Dia menyatakan bahwa pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan itulah yang memerintahkannya mengeluarkan rekomendasi pengalihan IUP.
Dwidjono menyatakan Mardani sempat memperkenalkannya kepada bekas Direktur Utama PT PCN, Henry Soetio, pada awal 2011. Henry telah meninggal satu tahun lalu. Dwidjono juga menyatakan bahwa Mardani menandatangani Surat Keputusan Pengalihan IUP itu terlebih dahulu.
Terkait aliran dana kepada PT TSP dan PT PAR sempat diungkapkan oleh adik Henry, Christian Soetio, saat menjadi saksi bagi Dwidjono.
KPK sendiri menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu terungkap dalam surat permintaan pencekalan terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dikirimkan KPK kepada pihak Imigrasi.
Meskipun demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan status Mardani ke publik. Hal itu membuat pihak Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis lalu. Namun, tim kuasa hukum Mardani H Maming mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.