TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster menjadi syarat perjalanan. Menurut Tito, kebijakan itu untuk meningkatkan animo masyarakat disuntik vaksin.
"Animo masyarakat saat ini jauh berkurang," kata Tito saat mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah atau TMII, Ahad, 17 Juli 2022.
Tito Karnavian mengatakan masyarakat saat ini menganggap kasus harian Covid sudah menurun. Masyarakat, kata dia, menganggap pandemi sudah mereda. Padahal, kata dia, itu belum tentu benar.
Menurut dia, masyarakat semakin tidak waspada karena menganggap kapasitas rumah sakit masih banyak. Padahal, untuk pencegahan vaksinasi sangat penting.
"Apalagi untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah dan ada komorbid," ujar dia.
Mendagri maklum euforia masyarakat untuk beraktivitas normal setelah 2 tahun lebih pandemi. Namun, masyarakat juga harus melakukan tindakan pencegahan berupa vaksin. Dia berharap kepala daerah bisa membuat kebijakan inovatif agar masyarakat semangat lagi untuk divaksin.
"Misalnya, vaksinasi booster diberikan sembako, hadiah motor atau mesin perahu di daerah nelayan," kata dia.
Vaksinasi booster efektif menjadi syarat perjalanan naik pesawat per hari ini, Ahad, 17 Juli 2022. Syarat vaksin booster tersebut diatur dalam Surat Edaran No. 70 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-2019.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut menjelaskan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.
Bagi PPDN yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam. "Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan,” ujar Isnin, dalam SE yang dikutip.
Baca juga: Tito Karnavian Terbitkan Edaran Baru, Masyarakat Wajib Booster untuk Masuk Fasilitas Umum