Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IPW Sebut Pengungkapan Kasus Brigadir J Akan Temui Kesulitan, Apa Sebabnya?

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tim INAFIS Mabes Polri kembali melakukan olah TKP kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022. Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Hal itu menyusul kejadian baku tembak antara dua ajudan Ferdy yakni Brigadir J dan Bharada E yang menyebabkan Brigadir J tewas akibat diterjang timah panas. Buntut polisi tembak polisi itu masih berlanjut. TEMPO/Subekti.
Tim INAFIS Mabes Polri kembali melakukan olah TKP kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022. Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Hal itu menyusul kejadian baku tembak antara dua ajudan Ferdy yakni Brigadir J dan Bharada E yang menyebabkan Brigadir J tewas akibat diterjang timah panas. Buntut polisi tembak polisi itu masih berlanjut. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mencermati lambannya penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyampaikan analisis mengenai sulitnya mengungkap kasus ini sebagai dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J yang kemudian dieksekusi tembak tanpa perlawanan.

Dugaan itu sebelumnya muncul setelah keluarga mengungkapkan beberapa kejanggalan atas tewasnya Brigadir Yosua. Salah satunya adalah temuan luka sayatan di wajah anggota Brimob tersebut.

“Untuk menyatakan Brigpol J sebagai korban tindak pidana pembunuhan brutal membutuhkan pembuktian menurut hukum (KUHAP). Untuk itu sekurangnya ada dua alat bukti sesuai KUHAP,” kata Sugeng Teguh Santoso kepada Tempo, Ahad, 17 Juli 2022.

Merujuk Pasal 184 KUHAP, kata Sugeng, alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Ingat tidak disebut barang bukti,” kata dia.

Menurut Sugeng, untuk dapat menyatakan adanya tersangka pelaku pembunuhan, kasus ini sudah memenuhi alat bukti. Alat bukti itu adalah pengakuan Bharada E menembakkan lima peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.

Seperti dalam keterangan polisi sebelumnya, Bharada E menyatakan Brigadir J telah menembak dirinya tujuh kali tapi tidak kena. Tembakan itu dibalas lima kali oleh Bharada E dan mengenai Brigadir J.

“Tindak pidana 338 KUHP terpenuhi, yaitu keterangan saksi dan sekaligus tersangka ada, Bharada E; keterangan saksi nyonya Putri ada; keterangan ahli forensik (akan dituangkan dalam Visum Et Repertum; bukti surat ada (visum et repertum),” ucapnya.

Sugeng menduga Bharada E akan lolos atau dinyatakan bebas di pengadilan dengan alasan pembelaan paksa menurut pasal 49 (2) KUHP. Pembelaan diri atau noodweer ekses. Soal motif tidak menjadi penting dan dapat dibuat skenario motif.

Menurut Sugeng, untuk membuktikan Brigadir J sebagai korban dugaan penganiayaan dan dieksekusi mati tanpa perlawanan akan menemui tembok tebal yang tinggi. Sebab, kata dia, tidak cukup alat bukti (minimal dua alat bukti) untuk dapat membuktikan dugaan tersebut.

“Saksi istri Ferdy Sambo dan saksi Bharada E akan pada posisi memberikan keterangan seperti di atas," ujar dia. Sedangkan untuk Ferdy Sambo, posisinya tidak jelas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saksi saksi lain kalau ada juga dalam posisi di bawah pengaruh kekuasaan. Jadi, sulit menyatakan keterangan bebas tanpa tekanan,” kata Sugeng.

Seperti yang pernah diungkapkan oleh Polri, saat peristiwa itu terjadi Kadiv Propam Polri sedang tak ada di rumah karena melakukan tes PCR di luar.

Berikutnya, terdapat keterangan ahli dan surat jika objektif pun belum cukup untuk membuktikan Brigadir J adalah korban aniaya dan ditembak.

Menurut dia, membutuhkan keterangan dari saksi baik itu istri Ferdy Sambo maupun Bharada E untuk menyatakan peristiwa Brigadir J diduga dianiaya oleh pelaku dalam jarak dekat dan kemudian ditembak mati. Juga dibutuhkan saksi- saksi lainnya.

“Saksi Ny. Putri dan Bharada E senada tentunya, sedangkan saksi-saksi lain, seperti pembantu, ADC atau Ferdy Sambo akan sulit menyatakan mendukung fakta adanya luka aniaya tersebut. Jadi kesimpulannya, keterangan ahli forensik (kalaupun objektif ) hanya keterangan berdiri sendiri,” ucap Ketua IPW itu.

Barang barang bukti lain, dua senjata api, proyektil dan selongsong peluru kalaupun akan diterangkan oleh ahli balistik, kata Sugeng, hanya akan menerangkan bahwa korban tewas karena peluru yang masuk dalam tubuhnya dari senjata Bharada E.

“Kembali lingkaran setan. Brigpol J ditembak mati karena melecehkan saksi Putri Sambo, muncul lagi,” katanya.

Saat ini, kata Ketua IPW, istri Ferdy Sambo dalam posisi meminta perlindungan saksi ke LPSK bahkan Komnas Perempuan sudah  menyatakan saksi Putri Sambo sebagai korban pelecehan dan ancaman pistol Brigadir J yang jadi alasan Bhrada E menembak.

“Saksi-saksi lain tidak independen. Jadi tim gabungan akan sulit membuktikan kasus ini,” kata Sugeng.

Baca juga: Intimidasi Jurnalis di Tengah Teka-teki Kasus Penembakan Brigadir J

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

4 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Istri TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami jadi Tersangka, IPW Sebut Polres Denpasar tak Adil

9 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami jadi Tersangka, IPW Sebut Polres Denpasar tak Adil

IPW meminta Polres Denpasar tidak menahan Anandira Puspita yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya


Pembunuhan di Bandara Kuala Lumpur, Masih Ingat Kematian Kim Jong Nam Adik Kim Jong Un di Sini?

10 hari lalu

Menurut salah satu kawannya, Kim Jong-nam ke Jakarta bersama pengawalnya. Ia lalu pergi dari Indonesia setelah berfoto di restoran pada awal Mei lalu. (AFP/AFP/Getty Images)
Pembunuhan di Bandara Kuala Lumpur, Masih Ingat Kematian Kim Jong Nam Adik Kim Jong Un di Sini?

Terjadi penembakan di Bandara Kuala Lumpur. Di tempat ini pula pada 2017 terjadi kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Kim Jong Un.


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

10 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Mengenal Pusat Perbelanjaan Westfield Bondi Junction, Lokasi Penusukan Massal di Australia

11 hari lalu

Layanan darurat terlihat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan beberapa orang ditikam. EPA-EFE/STEVEN SAPHORE AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Mengenal Pusat Perbelanjaan Westfield Bondi Junction, Lokasi Penusukan Massal di Australia

Pada Sabtu, 13 April 2024 terjadi penusukan massal di salah satu pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Australia yang menewaskan 6 orang.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

13 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Komandan Koramil Aradide, Paniai, Papua Letda Oktovianus Sokolray tewas ditembak anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)