TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta. Kali ini, KPK menyidik kasus pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan oleh Perumda Saran Jaya tahun 2018-2019.
“KPK saat ini sedang mengumpulkan alat bukti perkara tersebut,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 15 Juli 2022.
Ali mengatakan belum bisa menyampaikan orang-orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Detail kasus, kata dia, juga belum disampaikan karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali. Seperti diketahui, KPK era Firli Bahuri baru akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan atau penangkapan.
Menurut Ali, penyidik sudah memeriksa 22 saksi dalam penyidikan ini. Mereka di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional, pegawai BUMD, swasta dan notaris.
Dia mengatakan KPK akan transparan dalam penanganan kasus ini. KPK akan menyampaikan setiap perkembangan dalam penanganannya. “Kami berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK memang sudah pernah menggarap satu kasus korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta yang juga menyeret Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Yoory terlibat korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Pengadaan tanah tersebut dimaksudkan untuk pembangunan rumah DP 0 persen. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Yoory 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan negara Rp 152 miliar dalam perkara tersebut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.