Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bertemu Tim Khusus Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM akan Bekerja Sesuai Fungsi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Ketua tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Juli 2022. Kedatangan Wakapolri untuk melakukan pertemun dengan Komnas HAM terkait kasus kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. TEMPO/Subekti.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Ketua tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Juli 2022. Kedatangan Wakapolri untuk melakukan pertemun dengan Komnas HAM terkait kasus kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan kedatangan Tim Khusus Kasus polisi tembak polisi yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk berdiskusi penanganan kasus yang menewaskan Brigadir J. Menurutnya, Komans HAM akan bekerja sesuai UU Nomor 39/1999 tentang HAM.

“Tujuan dari teman-teman dari Mabes Polri yang dipimpin Pak Wakapolri adalah untuk kembali mendiskusikan mengenai kordinasi antara tim khusus yang dibentuk Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri, dan tim yang dimilik Komnas Ham,” katanya dari Gedung Komnas HAM, Jumat, 15 Juli 2022.

Dalam kesepakatan awal, kata Taufan, pihaknya dengan Mabes Polri bertugas sesuai dengan peran masing-masing lembaga. “Kami kemarin sepakat, masing-masing jalan sesuai tugas fungsinya, sesuai mandat UU yang ada,” ujarnya.

Komnas HAM melakukan pemantaan penyelidikan dan monitoring terhadap proses penegakan hukum. “Kebetulan sekarang ada peristiwa yang menarik perhatian banyak masyarakat, bahkan menarik perhatian Pak Presiden. Maka kemudian kami bertemu secara resmi antara pihak kepolisian dengan Komnas HAM.

Dalam pembicaraannya dengan Wakapolri, kata Taufan, tidak ada pembahasan khusus lantaran Komnas HAM dan Polri sudah beberapa kali bekerja sama untuk kasus serupa.

“Sudah berkali-berkali sebenarnya Komnas HAM dan Polri melakukan pekerjaan-pekerjaan yang mirip seperti ini. Dulu ada peristiwa Mei 2019, di mana ada tim yang dibentuk di Polri dan Komnas, melakukan pekerjaaan dan tugas masing-masing, ada mekanisme koordinasi yang intensif,” ujarnya.

Dia mencontohkan peristiwa KM 50 soal penembakan laskar FPI pengawal Rizieq Shihab. “Dengan pola berbeda, Komnas HAM melangkah lebih jauh sampai pada tingkat melakukan pengujian data, pencarian barang bukti, dan lain-lain, serta pemeriksaan-pemeriksaan. Kemudian, hasilnya diberikan kepada Mabes Polri,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil tersebut, kata dia, sebagai kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, pola seperti ini bukan suatu pola yang baru, sehingga antar kedua lembaga tidak terlalu lama bicara dalam pertemuan hari ini.

Dia mengatakan, kedua lembaga sepakat bahwa Komnas HAM nantinya akan berjalan dengan tugas fungsinya, sementara tim yang dipimpin oleh Komjen Gatot Eddy juga jalan sendiri.

“Tapi kami juga akan bekerja berkoordinasi untuk hal-hal tertentu yang kami pikir perlu. Contohnya, manakala Komnas HAM butuh data forensik mendalam, tentu kami akan minta bahan yng ada di tim kepolisian dan hal-hal lain,” ujarnya.

Baca: Ungkap Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Tim Khusus: Kami Bekerja Transparan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

11 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

3 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

5 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

5 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

5 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

5 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

7 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.