Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Dinas Polri, Siapa Saja yang Berhak Menempati?

Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022 malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022 malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selasa, 12 Juli 2022 terjadi penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal, Ferdy Sambo. Aksi tembak-menembak ini dilakukan oleh Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas itu. Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?

Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota. Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri disusun dan diresmikan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018.

Tentang Rumah Dinas Polri

Mengutip laman polri.go.id, perumahan dinas Polri didefinisikan sebagai rumah negara dengan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh Polri. Rumah ini berfungsi untuk tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan menunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri dan Polri. Sementara itu, asrama Polri adalah bangun tempat tinggal untuk Pegawai Negeri pada Polri sedangkan mes adalah hanya berupa tempat tinggal sementara untuk Polri. Berbeda dengan asrama dan mes, rumah dinas Polri terdiri dari dua golongan, yaitu golongan I dan golongan II.

Rumah dinas Polri golongan I adalah perumahan dinas bagi para pemegang jabatan tertentu. Mereka menghuni rumah tersebut karena sifat jabatan yang mengharuskan bertempat tinggal di sana, tetapi hak penghuniannya terbatas hanya boleh dihuni selama masih memegang jabatan tersebut. Sementara itu, rumah dinas Polri golongan II adalah perumahan yang dihuni dengan hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari dinas Polri. Rumah ini hanya diperuntukkan bagi pegawa negeri kepada Polri. Jika, masa jabatannya telah berhenti atau sudah pensiun, rumah ini dikembalikan kepada Polri. 

Tujuan dibangunnya rumah dinas, asrama, atau mes adalah untuk mendukung pelaksanaan, kelancaran tugas, dan kesejahteraan Polri. Rumah dinas ini dibangun juga harus menerapkan prinsip yang meliputi beberapa aspek yaitu legalitas, akuntabilitas, transparan, dan proporsional. 

Rumah dinas Polri golongan I berada di dalam kesatrian atau di luar kesatriaan. Mengutip laman kemhan.go.id, kesatrian adalah tempat huni Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Kesatrian. Rumah dinas golongan I hanya boleh diperuntukkan oleh pejabat Polri sesuai ketetapan keputusan kapolri. Setelah, pejabat Polri yang bersangkutan resmi menduduki jabatan, barulah mereka menghuni rumah dinas golongan I. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rumah dinas Polri golongan II terdiri dari asrama dan mes. Pejabat Polri yang sudah menempatkan rumah dinas golongan I tidak boleh menghuni rumah dinas ini. Rumah dinasi ini dibangun secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran Polri. Rumah dinas golongan II dihuni setelah pegawai negeri pada Polri mempunyai surat izin penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan menghuni rumah ini. 

Masa hunian berlakunya rumah dinas Polri diatur dalam Pasal 10 pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018. Pasal tersebut menyebutkan bahwa rumah dinas Polri diatur sesuai surat izin penempatan (SIP) yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun SIP dapat berakhir, jika seorang pejabat mengalami beberapa hal berikut, yakni tidak memiliki jabatan yang diperuntukkan untuk menghuni rumah dinas; masa berlaku hunian rumah sudah habis dan tidak dapat diperpanjang, melakukan perpindahan wilayah hukum Polda yang berbeda, diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, pensiun dan meninggal dunia.

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca: Polri Janji Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Dekat Rumah Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri: Tidak Ada Aturan Setor-setoran

9 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri: Tidak Ada Aturan Setor-setoran

Polri memastikan kasus setoran di Batalyon B Brimob Polda Riau tak sesuai aturan.


Penembakan Massal Saat Wisuda SMA di AS, Pelaku Remaja 19 Tahun

10 jam lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Penembakan Massal Saat Wisuda SMA di AS, Pelaku Remaja 19 Tahun

Penembakan massal kembali terjadi di Amerika Serikat. Dua korban tewas dan lima luka-luka saat wisuda SMU di Virginia.


Berapa Gaji Brimob yang Viral Diduga Setor Ratusan Juta ke Atasan?

13 jam lalu

Ilustrasi Brimob. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berapa Gaji Brimob yang Viral Diduga Setor Ratusan Juta ke Atasan?

Curhatan anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan yang membongkar dugaan setoran ratusan juta rupiah ke atasannya viral. Gajinya pun disorot netizen.


Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindak Tegas Pembeking Perdagangan Orang

13 jam lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi gelar Operasi Ketupat 2023. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindak Tegas Pembeking Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Eks Jubir Polri Brigjen Asep Adi Saputra Wafat Saat Ikuti Kuliah Lemhanas

14 jam lalu

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan dalam rilis pengungkapan kasus peretasan laman website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah laptop, telepon genggam, dan KTP. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Eks Jubir Polri Brigjen Asep Adi Saputra Wafat Saat Ikuti Kuliah Lemhanas

Asep mengemban jabatan Wakil Ketua Bidakademik STIK Lemdiklat Polri sejak 3 Agustus 2020.


Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

21 jam lalu

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

Penggunaan lampu strobo atau lampu rotator ada aturannya. Siapa saja yang boleh menggunakannya?


IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

1 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberantas praktik bawahan menyetor uang kepada atasan seperti dalam kasus Bripka Andry


Polri Wacanakan Polisi RW, Begini Respons Politikus NasDem dan PKS

1 hari lalu

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polri Wacanakan Polisi RW, Begini Respons Politikus NasDem dan PKS

Menjelang Pemilu, wacana Polisi RW menjadi sensitif.


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

2 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Ketua RT Penolak Ruko Serobot Bahu Jalan Akan Minta Perlindungan Polri, TNI, dan LPSK

2 hari lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Ketua RT Penolak Ruko Serobot Bahu Jalan Akan Minta Perlindungan Polri, TNI, dan LPSK

Rencana permohonan itu diajukan lantaran adanya konflik dirinya dengan pemilik ruko serobot bahu jalan dan lahan umum lain.