TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bukti soal perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang oleh PD Sarana Jaya. Plt juru bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut tahun 2018-2019.
Namun hingga kini KPK belum menyampaikan pihak mana yang menjadi tersangka.
"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
Menurut Ali, KPK akan mengumumkan secara komprehensif hasil penyidikan perkara tersebut. Termasuk, kata dia, dengan pihak yang dijadikan tersangka.
Saat ini, kata Ali, proses pengumpulan bukti nasih berlangsung. "Pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," tuturnya.
Dia memberitahukan bahwa KPK telah memanggil 22 orang saksi. Mereka itu adalah pegawai Badan Pertanahan Nasional, Pegawai BUMD, swasta, dan notaris.
Ali berkomitmen pihaknya akan transparan dalam menyampaikan perkembangan perkara.
"KPK akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga dengan tahap proses persidangan," tutur Ali.