Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Sanksi bagi Polisi yang Melanggar Kode Etik

Reporter

Editor

Nurhadi

Idha Endri prastiono sblm menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polisi. TEMPO/Aseanty Pahlevi
Idha Endri prastiono sblm menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polisi. TEMPO/Aseanty Pahlevi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga yang berwenang untuk mengamankan dan mengayomi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, setiap anggota Polri wajib melakukannya sesuai kode etik profesinya. Bila menyalahi standar moral itu, seorang anggota polisi semestinya mendapatkan hukuman pelanggaran kode etik.

Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia, kode etik profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.

Landasan etik ini berasal dari kristalisasi nilai-nilai Tribata Polri yang berjiwakan Pancasila. Pengamalan nilai-nilai tersebut terwujud dengan komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

Berdasar Bab III Tentang Penegakan Kode Etik, seorang anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa:

a. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung;
c. kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;
d. pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/fungsi
kepolisian.

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tertulis dengan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan di muka sidang Komisi Kode Etik Polri atau melalui media.

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c kewajiban untuk mengikuti penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga Pendidikan Polri dengan biaya dari Satuan Kerja Terperiksa.

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d yaitu sanksi administratif berupa rekomendasi untuk: a. dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda; b. dipindahkan tugas ke wilayah yang berbeda; c. Pemberhentian Dengan Hormat; d. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Anggota Polri yang diputuskan pidana dengan hukuman pidana penjara minimum 3 (tiga) bulan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat direkomendasikan oleh anggota sidang Komisi Kode Etik Polri tidak layak untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Apabila terjadi pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan Kode Etik Profesi Polri, penyelesaiannya dilakukan melalui sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik Polri berdasarkan pertimbangan Atasan Ankum dari terperiksa dan pendapat serta saran hukum dari Pengemban Fungsi Pembinaan Hukum.

PRAMODANA

Baca juga: Apa Sanksi bagi Polisi yang Melanggar Kode Etik?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


UNCTAD Kerja Sama dengan African Export-Import Bank agar Gandum dari Rusia Bisa Diekspor

6 jam lalu

Ilustrasi panen gandum. REUTERS/Jim Young/File Photo
UNCTAD Kerja Sama dengan African Export-Import Bank agar Gandum dari Rusia Bisa Diekspor

UNCTAD tengah mengupayakan memfasilitasi ekspor gandum dan pupuk dari Rusia ke Afrika, di antaranya bekerja sama dengan African Export-Import Bank


Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

Polisi memastikan mayat dalam karung yang ditemukan di kolong tol kawasan Marunda menjadi korban pembunuhan. Ada indikasi kekerasan.


Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi uang. Sumber: Gulf Daily News
Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas

Menurut Hengki perampokan sudah dilakukan di sembilan toko ritel kawasan Jakarta.


Satgassus Korupsi Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

2 hari lalu

Ilustrasi pertanian.
Satgassus Korupsi Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

Pemda diminta menindaklanjuti aktivasi dengan melakukan perbaikan data kependudukan petani penerima yang berhak atas pupuk bersubsidi.


26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

2 hari lalu

Empat WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar akan dilepaskan melalui Thailand. [istimewa]
26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

Jumlah korban perdagangan orang ini bertambah dari 20 menjadi 26, setelah polisi memeriksa dua tersangka agen penyalur WNI ke Myanmar.


Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

2 hari lalu

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. Reihana, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN 2021 dengan  harta tercatat sebesar Rp 2,715 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

Sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 dan PP No. 94 Tahun 2021 akan dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga..


2 Polisi dan 2 Wanita Tewas di Jepang, Korban Serangan yang Langka

2 hari lalu

Petugas polisi berdiri di dekat lokasi penusukan dan penembakan di Nakano, Prefektur Nagano, Jepang. /Foto diambil pada 25 Mei 2023/REUTERS/Kyodo News
2 Polisi dan 2 Wanita Tewas di Jepang, Korban Serangan yang Langka

Seorang pria berusia 31 tahun terlibat dalam penembakan dan serangan dengan senjata tajam yang menewaskan empat orang di sebuah pedesaan Jepang


Petak Umpet Jual Beli Emas Rusia: dari London sampai Turki

3 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Petak Umpet Jual Beli Emas Rusia: dari London sampai Turki

Di tengah sanksi Barat terhadap Rusia akibat invasi ke Ukraina, perdagangan emas negara itu masih berjalan melibat pengusaha di London, UEA dan Turki.


Mobil Pelat Polisi Tak Mau Bayar Tol, Adakah Kendaraan yang Bebas Tarif?

4 hari lalu

Seorang pria memotret mobil-mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Sebelumnya sempat heboh lima mobil Arteria Dahlan berpelat nomor polisi sama yang terparkir di DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mobil Pelat Polisi Tak Mau Bayar Tol, Adakah Kendaraan yang Bebas Tarif?

Kejadian mobil berpelat polisi yang tidak mau bayar tol baru-baru ini viral di media sosial. Bagaimana aturan bayar tol bagi kendaraan dinas?


Dugaan Indikasi Duit Narkoba Dipakai di Pemilu 2024 Ternyata Terungkap dari Sini

4 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Dugaan Indikasi Duit Narkoba Dipakai di Pemilu 2024 Ternyata Terungkap dari Sini

Dugaan penggunaan uang hasil penjualan narkoba bakal dipakai di Pemilu 2024 ditemukan berdasarkan temuan ini.