Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Prajurit TNI menjadi Ajudan bagi Instansi Lain?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL melakukan penyergapan musuh saat latihan operasi kontra teror maritim di kapal tongkang akomodasi Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu 15 Juni 2022. Kegiatan yang diikuti sekitar 240 orang prajurit Kopaska TNI AL tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta kesiapsiagaan prajurit dalam menghadapi aksi teror di laut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL melakukan penyergapan musuh saat latihan operasi kontra teror maritim di kapal tongkang akomodasi Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu 15 Juni 2022. Kegiatan yang diikuti sekitar 240 orang prajurit Kopaska TNI AL tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta kesiapsiagaan prajurit dalam menghadapi aksi teror di laut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan ajudan selama ini sangat dibutuhkan para pejabat, pengusaha, dan tokoh-tokoh penting. Namun, bolehkan ajudan diambil dari prajurit TNI dan dipergunakan untuk instansi lain?

Hal ini mengingatkan pada kejadian akhir tahun lalu ketika anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hillary Brigitta, mengajukan permohonan kepada TNI untuk mengirimkan ajudan kepadanya sebagai bentuk perlindungan diri.

Hillary mengajukan karena ia berpikir bahwa prajurit atau anggota TNI memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup baik apabila harus berhadapan dengan beberapa kejahatan di lapangan. Tetapi, bolehkah prajurit TNI menjadi ajudan bagi instansi lain, seperti DPR?

Merujuk Pasal 2 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2014, prajurit TNI mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari instansi pemerintah, instansi nonpemerintah, dan/atau mandiri.

Pasal tersebut menunjukkan bahwa prajurit TNI dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di luar instansi Kemhan dan TNI asal berdasarkan permintaan instansi terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tetapi, Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan bahwa TNI yang dimaksud pada Pasal 2 terdiri dari TNI yang memiliki sertifikasi sebagai tenaga profesi penerbangan, pelayaran, pendidik, medis, paramedis, kefarmasian, dan psikolog.

Berdasar pasal tersebut, prajurit TNI tidak dapat dijadikan ajudan bagi instansi atau anggota instansi lain. Secara legal, perihal ajudan dari unsur TNI hanya diperuntukkan bagi presiden dan wakil presiden berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: 3 Risiko jika Pemimpin Negara Tidak Memiliki Ajudan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

6 menit lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

32 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

1 jam lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

2 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

3 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

6 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

6 jam lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

7 jam lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

7 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.