Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Desak Dewas KPK Berikan Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli ke Polisi atau Jaksa

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, tiba untuk menghadiri sidang pelanggaran kode etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. Lili mengundurkan diri setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian terkait dengan dugaan menerima gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, tiba untuk menghadiri sidang pelanggaran kode etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. Lili mengundurkan diri setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian terkait dengan dugaan menerima gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi  atau Dewas KPK menyerahkan bukti-bukti dugaan gratifikasi tiket MotoGP Lili Pintauli Siregar ke polisi atau jaksa. ICW berpendapat kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran etik, namun berpotensi pidana.

“ICW mendorong agar Dewas segera melaporkan dan menyerahkan bukti dugaan gratifikasi itu ke aparat penegak hukum,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.

Kurnia mengatakan Dewas KPK perlu menyerahkan bukti itu sebagai tanda bahwa mereka tidak berupaya melindungi Lili. “Kalau tidak dilakukan, jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewas sebagai barisan pelindung Lili,” kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan Kejaksaan Agung perlu menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi ini. Dia mengatakan kedua lembaga itu bisa memulai penyidikan, tanpa perlu laporan dari masyarakat. “Jadi aparat hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan dari masyarakat,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas karena diduga menerima tiket MotoGP dan akomodasi menginap di hotel mewah di Lombok pada Maret 2022. Dewas telah memutuskan untuk menyidangkan etik kasus ini. Sebelum disidangkan, Lili mengajukan pengunduran diri dari Wakil Ketua KPK.

Dengan pengunduran diri itu, Dewas menyatakan persidangan etik tersebut gugur karena Lili bukan lagi insan KPK. Dewas menyerahkan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi kepada pimpinan KPK.

Baca juga: KPK Anggap Tepat Keputusan Dewas Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dari Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersiap memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. ANTARA/Aprillio Akbar
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dari Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi BTS Kominfo.


Dewas Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

1 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sejumlah pimpinan KPK sempat diadukan kepada Dewas atas berbagai dugaan pelanggaran etik.


Selain Pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi juga Perpanjang Masa Kerja Dewas KPK

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Selain Pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi juga Perpanjang Masa Kerja Dewas KPK

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK namun juga Dewan Pengawas atau Dewas KPK


PSI: Korupsi BTS Berjamaah, Bisa Jadi Tidak Hanya Melibatkan Satu Partai

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
PSI: Korupsi BTS Berjamaah, Bisa Jadi Tidak Hanya Melibatkan Satu Partai

Juru bicara PSI Irma Hutabarat mengatakan korupsi BTS ini merupakan kasus yang bisa jadi tidak hanya melibatkan satu partai.


Daftar 12 Aset yang Disita Kejagung dari Johnny G. Plate Cs: Mobil hingga Rumah Mewah

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 12 Aset yang Disita Kejagung dari Johnny G. Plate Cs: Mobil hingga Rumah Mewah

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam kasus korupsi BTS Kominfo dari aset milik Johnny G. Plate hingga Irwan Kurniawan


ICW Sebut Ketua KPU Beri Informasi Sesat soal Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg

2 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama
ICW Sebut Ketua KPU Beri Informasi Sesat soal Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg

ICW berharap Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak menebar informasi sesat kepada khalayak ihwal regulasi pencalegan bekas napi korupsi


Kejagung Sita Mobil Johnny G. Plate dan Aset 3 Tersangka Korupsi BTS Lainnya

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sita Mobil Johnny G. Plate dan Aset 3 Tersangka Korupsi BTS Lainnya

Kejaksaan Agung menyita mobil Menkominfo non aktif Johnny G. Plate dan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


3 Fakta Soal Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
3 Fakta Soal Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi BTS Kemenkominfo. Tersangka ditangkap di Yogyakarta.


Bos Maspion Diperiksa KPK Hari Ini, Berikut Profil Pria Berusia 72 Tahun Itu

3 hari lalu

Presiden Direktur PT Maspion, Alim Markus seusai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/05). TEMPO/Yosep Arkian
Bos Maspion Diperiksa KPK Hari Ini, Berikut Profil Pria Berusia 72 Tahun Itu

Bos Maspion Alim Markus diperiksa KPK hari ini. Pria yang menginjak usia 72 tahun itu terkenal dengan slogan "Cintailah produk-produk Indonesia".


Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial WP di kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika.