TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyerahkan bukti-bukti dugaan gratifikasi tiket MotoGP Lili Pintauli Siregar ke polisi atau jaksa. ICW berpendapat kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran etik, namun berpotensi pidana.
“ICW mendorong agar Dewas segera melaporkan dan menyerahkan bukti dugaan gratifikasi itu ke aparat penegak hukum,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Kurnia mengatakan Dewas KPK perlu menyerahkan bukti itu sebagai tanda bahwa mereka tidak berupaya melindungi Lili. “Kalau tidak dilakukan, jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewas sebagai barisan pelindung Lili,” kata Kurnia.
Kurnia mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan Kejaksaan Agung perlu menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi ini. Dia mengatakan kedua lembaga itu bisa memulai penyidikan, tanpa perlu laporan dari masyarakat. “Jadi aparat hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan dari masyarakat,” kata dia.
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas karena diduga menerima tiket MotoGP dan akomodasi menginap di hotel mewah di Lombok pada Maret 2022. Dewas telah memutuskan untuk menyidangkan etik kasus ini. Sebelum disidangkan, Lili mengajukan pengunduran diri dari Wakil Ketua KPK.
Dengan pengunduran diri itu, Dewas menyatakan persidangan etik tersebut gugur karena Lili bukan lagi insan KPK. Dewas menyerahkan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi kepada pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Anggap Tepat Keputusan Dewas Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli