TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka peralihan izin usaha pertambangan Mardani H Maming, Denny Indrayana, mengatakan praperadilan sebagai instrumen hukum acara dan alat kontrol bagi proses yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sekaligus koreksi atas substansi perkara yang dipaksakan. Apalagi dipesan oleh kepentingan perebutan bisnis, sebagaimana yang senyatanya terjadi dalam kasus Mardani karena usahanya ingin direbut oleh pebisnis Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Isam," kata Denny Indrayana kepada Tempo, Kamis 14 Juli 2022.
Denny Indrayana merespons pernyataan juru bicara KPK Ali Fikri ihwal praperadilan bukan ajang menguji materi pokok perkara proses penyidikan. Menurut Denny, KPK tidak tepat jika memahami tidak ada pokok perkara sama sekali yang diuji di praperadilan.
"Justru selain aspek prosedural, kami juga menguji kekuatan bukti awal KPK dalam menetapkan tersangka. Karena UU menyaratkan wajib ada bukti permulaan yang cukup," kata Denny Indrayana.
Ia menegaskan penetapan tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, apalagi untuk tindak pidana khusus korupsi yang ditangani KPK.
Denny Indrayana mengimbau semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung dan menunggu putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mardani H Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi peralihan IUP batu bara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 - 2018. Nama Mardani H Maming kerap muncul di persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono telah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu, 22 Juni 2022. Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding karena tuntutan JPU terhadap terdakwa penjara lima tahun dan denda Rp 1,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi di Kasus Mardani H Maming
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.