TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa Manajer PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air Ganjar Rahayu dalam kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air Boeing JT-610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
“Hari ini juga kami laksanakan pemeriksaan terhadap saudara Ganjar Rahayu,” kata Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Andri Sudarmaji kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Selain itu, kata Andri, penyidik turut melanjutkan pemeriksaan terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin. Pemeriksaan hari ini merupakan yang kelima kalinya bagi Ahyudin dan Presiden aktif ACT Ibnu Khajar. Namun, Ibnu Khajar meminta penundaan, untuk kemudian diperiksa lagi pada Jumat, 15 Juli 2022.
Hari ini, penyidik turut memeriksa Novariadi Imam Akbari yang merupakan Sekretaris ACT periode 2009-2019. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB. “Novariadi Imam Akbari saat ini adalah ketua Dewan Pembina ACT,” katanya.
Disebutkan bahwa dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan pelanggaran pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang ITE dan/atau pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 5 UU No. 28/2004 tentang Yayasan dan/atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar, dan eks presiden ACT Ahyudin, serta sejumlah pengurus sejak 8 Juli 2022 dalam perkara dugaan penyelewengan dana CSR dari Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 yang terjadi pada 2018.
Perkara ini berawal dari rekomendasi 68 ahli waris korban kecelakaan Lion Air pada Oktober 2018 kepada ACT untuk mengelola dana sosial atau CSR sebesar Rp 138 miliar.
Ahyudin datang ke Bareskrim bersama pengacaranya, Teuku Pupun Zulkifli, kemarin. Soal perkara yang menjerat kliennya, Pupun mengatakan masih berupa dugaan dan belum ada pembuktian. "Ini akan kami jelaskan, sejauh mana kapasitasnya," kata dia.
Ahyudin menerangkan program kerja sama ACT dan Boeing adalah dalam bentuk pembangunan fasilitas umum yang bersumber dari dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. "Jadi, program CSR Boeing yang dikerjasamakan dengan ACT itu dalam bentuk pengadaan fasum,” ujarnya.
Adapun Ibnu Khajar baru kelar pemeriksaan pada pukul 02.25 WIB Selasa dini hari, 12 Juli 2022. Kepada wartawan Ibnu Khajar mengaku diperiksa terkait legalitas dan struktur Yayasan ACT. Ia tak banyak memberikan keterangan dengan alasan kelelahan usai menjalani pemeriksaan hingga 13 jam lamanya.
Terhitung sejak Senin, 11 Juli 2022 siang, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelewengan dana oleh ACT ke tahap penyidikan.
Baca juga: Beda Respons Petinggi ACT Setelah Diperiksa Polisi pada Hari Ketiga
MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.