Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Selundupkan 52,90 Kg Sabu di Dumai, Polri: Ditindak Tegas hingga Pemecatan

image-gnews
Anggota Kepolisian berjaga di dekat barang bunti narkotika saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Gedung BNN RI, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Anggota Kepolisian berjaga di dekat barang bunti narkotika saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Gedung BNN RI, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan menindak tegas anggotanya yang ditangkap Badan Narkotika Nasional atau BNN karena menyelundupkan 52,90 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Anggota Polri berinisial E itu ditangkap bersama seorang warga sipil di Dumai, Riau pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana narkoba adalah kejahatan luar biasa. Pimpinan Polri, kata dia, tak main-main dengan penyalahgunaan narkoba.

"Ditindak tegas itu proses peradilan umum, jadi dia dipidanakan bahkan sampai ke proses PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), pemecatan," ujar Ramadhan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022. 

Ramadhan memastikan E bukan dari satuan reserse narkotika. Sampai saat ini Propam Polri masih menyelidiki peran E dalam penyelundupan puluhan kilogram sabu itu. 

Dia mengatakan, Polri masih menunggu persidangan terhadap E untuk menentukan hukuman yang dibeikan. "Tentu nanti akan diikuti sidang etik ya," kata Ramadhan.

Sementara itu Deputi Pemberantasan BNN Kenedy mengungkapkan, E ditangkap di dalam mobilnya yang diparkir di halaman hotel kawasan Dumai. Saat dibekuk, E sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 52,90 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau serta dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Kepada petugas, E mengaku barang narkotika tersebut hendak dibawa bersama warga sipil berinisial Y yang saat itu masih menunggu di kamar hotel. Polisi kemudian menangkap Y tak lama setelah mendapatkan informasi itu. 

"Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau," kata Kenedy. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain anggota Polri, BNN juga menangkap tiga anggota TNI di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Juli 2022. Ketiga tersangka berinisal MS, BH, dan J membantu seorang warga sipil berinisial L menyelundupkan ganja seberat 61,10 kilogram ganja dari Aceh ke Jakarta.

Kenedy menerangkan, ganja-ganja itu dikemas ke dalam 67 bungkus plastik dan dikirim ke Jakarta menggunakan tiga dus besar. Lebih lanjut, L yang bekerja sebagai kepala gudang ekspedisi pengiriman bakal meneruskannya kepada tiga anggota TNI itu. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 Baca juga: BNN Tangkap Anggota TNI dan Polri Penyelundup Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja

M JULNIS FIRMANSYAH 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

3 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

4 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

8 jam lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

9 jam lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

11 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

14 jam lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

1 hari lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.