TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan menindak tegas anggotanya yang ditangkap Badan Narkotika Nasional atau BNN karena menyelundupkan 52,90 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Anggota Polri berinisial E itu ditangkap bersama seorang warga sipil di Dumai, Riau pada Jumat, 8 Juli 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana narkoba adalah kejahatan luar biasa. Pimpinan Polri, kata dia, tak main-main dengan penyalahgunaan narkoba.
"Ditindak tegas itu proses peradilan umum, jadi dia dipidanakan bahkan sampai ke proses PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), pemecatan," ujar Ramadhan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022.
Ramadhan memastikan E bukan dari satuan reserse narkotika. Sampai saat ini Propam Polri masih menyelidiki peran E dalam penyelundupan puluhan kilogram sabu itu.
Dia mengatakan, Polri masih menunggu persidangan terhadap E untuk menentukan hukuman yang dibeikan. "Tentu nanti akan diikuti sidang etik ya," kata Ramadhan.
Sementara itu Deputi Pemberantasan BNN Kenedy mengungkapkan, E ditangkap di dalam mobilnya yang diparkir di halaman hotel kawasan Dumai. Saat dibekuk, E sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 52,90 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau serta dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.
Kepada petugas, E mengaku barang narkotika tersebut hendak dibawa bersama warga sipil berinisial Y yang saat itu masih menunggu di kamar hotel. Polisi kemudian menangkap Y tak lama setelah mendapatkan informasi itu.
"Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau," kata Kenedy.
Selain anggota Polri, BNN juga menangkap tiga anggota TNI di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Juli 2022. Ketiga tersangka berinisal MS, BH, dan J membantu seorang warga sipil berinisial L menyelundupkan ganja seberat 61,10 kilogram ganja dari Aceh ke Jakarta.
Kenedy menerangkan, ganja-ganja itu dikemas ke dalam 67 bungkus plastik dan dikirim ke Jakarta menggunakan tiga dus besar. Lebih lanjut, L yang bekerja sebagai kepala gudang ekspedisi pengiriman bakal meneruskannya kepada tiga anggota TNI itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: BNN Tangkap Anggota TNI dan Polri Penyelundup Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja
M JULNIS FIRMANSYAH
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.