TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah 4 orang ke luar negeri dalam kasus korupsi LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. KPK belum mengumumkan siapa saja keempat orang tersebut.
“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 14 Juli 2022.
Ali mengatakan KPK mencegah 4 orang itu karena memerlukan keterangan mereka dalam perkara ini. Pencegahan dilakukan selama 5 bulan ke depan hingga 8 Desember 2022. “KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Ali.
Salah satu orang yang dicegah itu adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Informasi itu disampaikan oleh Ditjen Imigrasi. “Dicegah atas nama Karen A,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.
KPK memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi di Pertamina. Namun, KPK belum resmi mengumumkan siapa tersangka di kasus ini. Pengumuman tersangka dan detail kasus disampaikan pada saat penahanan atau penangkapan.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, nama Karen Agustiawan disebut sebagai tersangka. Informasi itu juga tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Karen merupakan Dirut periode 2009-2014.
Kasus bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun. Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor tidak maksimal.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.