TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Erwinda, istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, dalam kasus suap penerbitan izin usaha tambang pada Rabu, 13 Juli 2022. Namun, Erwinda mangkir dari panggilan KPK.
“Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 14 Juli 2022.
Selain Erwinda, KPK juga memanggil seorang saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman. Namun, dia juga mangkir dari panggilan tersebut.
Ali meminta para saksi untuk kooperatif. Dia mengatakan praperadilan yang sedang diajukan Mardani tidak menghalangi proses penyidikan di kasus ini. Dia mengatakan penyidik sudah menjadwalkan ulang panggilan untuk kedua saksi tersebut. “Kami berharap mereka akan memenuhi panggilan kedua yang akan segera kami kirimkan,” kata dia.
Sebelumnya, KPK juga memperingatkan 3 saksi lainnya di kasus Mardani Maming ini untuk kooperatif. Ketiga saksi tersebut adalah Direktur PT Permata Abadi Raya 2013-2020 Wawan Surya; Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa; dan PT Permata Abadi Raya Muhammad Bahruddin; serta swasta bernama Andy Cahyadi.
Ali mengatakan ketiga orang itu dipanggil menjadi saksi pada Selasa, 12 Juli 2022. Namun, kata Ali, mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan ke penyidik. Ali mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan ini. Dia berharap mereka kooperatif. “Kami ingatkan para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal panggilan berikutnya,” kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tersangka dalam perkara ini adalah Mardani Maming, selaku mantan bupati.
Politikus PDIP itu diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu meminta hakim memutuskan bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.