Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Status Petinggi ACT yang Sedang Diperiksa, Polisi: Masih Dalam Proses

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022. TEMPO/Mutia
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022. TEMPO/Mutia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih belum menentukan status lebih lanjut Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mengingat saat ini polisi sudah menaikkan kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Saat ini masih dalam proses ya. Jadi yang dinaikin itu adalah penyelidikan menjadi penyidikan. Itu sudah saya sampaikan masih melakukan pemeriksaan lanjutan saudara A dan IH,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 13 Juli 2022.

Dia menuturkan bahwa kasus ini bakal ditindak lanjuti setelah ada bukti pendukung lagi. Termasuk juga jika ada unsur pidana yang bisa menaikkan tahap selanjutnya.

“Tentu nanti kalau unsur-unsur pidana bisa terpenuhi, dilakukan oleh orang-orang siapa pun dia maka bisa dilakukan tahap lebih lanjut,” tuturnya.

Ramadhan menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah melakukan gelar perkara. Hasilnya adalah telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua bukti terpenuhi.

Maka telah terpenuhi adanya dugaan pidana dan kasus naik dari lidik ke sidik. Kasus yang menyeret ACT, kata Ramadhan, terkait dengan dugaan tindak pidana, yaitu melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan,” ujarnya.

Kedua, soal penggelapan sebagaimana diatur 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima sub direktorat di sana untuk menangani kasus ACT.

Langkah-langkah yang diambil penyidik adalah masih memeriksa Ahyudin dan Ibnu Khajar, mengambil keterangan delapan saksi. Mereka terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi dan enam orang dari perangkat yayasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi juga bakal mempelajari laporan dari hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi dan melakukan tracing asset dan harta kekayaan,” kata Ramadhan.

Sampai saat ini, polisi belum mengumumkan status tersangka kepada Ahyudin maupun Ibnu Khajar. Namun hari ini, Ibnu Khajar datang memenuhi pemeriksaan dengan membawa sebuah koper.

Kemarin, Ahyudin telah menyatakan dirinya siap berkorban atau dikorbankan demi ACT. Alasannya adalah demi keberlangsungan lembaga tersebut yang bisa lebih bermanfaat.

Sedangkan Ibnu Khajar masih enggan memberikan keterangan sejak hari pertama pemeriksaan di Bareskrim. Dia menghindari wartawan dan tidak menceritakan soal pertanyaan dari dari penyidik.

Hingga saat ini, status mereka berdua masih sebagai saksi. Belum ada pernyataan resmi dari polisi soal penetapan tersangka.

Baca juga: Kejaksaan Agung Belum Terima SPDP Perkara ACT dari Polisi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

5 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

7 hari lalu

Korban penipuan masuk kerja Alvin saat bertemu dengan Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan diruangannya. (Istimewa TEMPO)
Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

Setelah kasus penggelapan dan penipuan rekrutmen pegawai di Pemkot Tangsel ini ramai diberitakan,


Kuasa Hukum 76 Pensiunan Guru Sebut Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Investasi Bodong

11 hari lalu

Mohammad Muchsin (tengah), kuasa hukum 76 pensiunan guru, melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. Dia menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang kepada awak media. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum 76 Pensiunan Guru Sebut Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Investasi Bodong

Polda Metro Jaya disebut telah menerima laporan dugaan investasi bodong. Pelapor adalah 76 pensiunan guru.


Artis Jessica Iskandar Tunjukkan Pacar dan Adik Tersangka, Polisi Bereaksi Begini

12 hari lalu

Jessica Iskandar mendatangi Divisi Propam di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 12 September 2022. Menurut pengacara Jessica, Roland E Potu, pihaknya telah menyurati pihak Polda Bali terkait hal itu, namun belum ada tanggapan. Bahkan terungkap mobil milik Jedar itu sudah dipinjamkan ke seseorang berinisial IKS. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Artis Jessica Iskandar Tunjukkan Pacar dan Adik Tersangka, Polisi Bereaksi Begini

Artis Jessica Iskandar mengunggah foto di akun Instagram pribadi memperlihatkan kenangan dia tengah merayakan Tahun Baru bersama tersangka.


4 Fakta Kasus Penipuan Jessica Iskandar, Penangkapan Christopher Libatkan Interpol Thailand

13 hari lalu

Jessica Iskandar mengunggah foto dirinya bersama kakak dan mantan temannya. Foto: Instagram Jessica Iskanda.
4 Fakta Kasus Penipuan Jessica Iskandar, Penangkapan Christopher Libatkan Interpol Thailand

Artis Jessica Iskandar bukan satu-satunya korban penipuan Christoper, karena ada 3 orang yang telah melaporkan pria itu di Polda Bali dan Jawa Timur.


Bukan Hanya Jessica Iskandar yang Ditipu Christopher, Ada Tiga Orang Lainnya

13 hari lalu

Jessica Iskandar mendatangi Divisi Propam di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 12 September 2022. Menurut pengacara Jessica, Roland E Potu, pihaknya telah menyurati pihak Polda Bali terkait hal itu, namun belum ada tanggapan. Bahkan terungkap mobil milik Jedar itu sudah dipinjamkan ke seseorang berinisial IKS. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bukan Hanya Jessica Iskandar yang Ditipu Christopher, Ada Tiga Orang Lainnya

Artis Jessica Iskandar bukan satu-satunya korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Christoper Steffanus Budianto.


Polda Metro Telusuri Uang Hasil Tipu Jessica Iskandar Digunakan Christoper untuk Apa Saja Selama Kabur ke 3 Negara

14 hari lalu

Jessica Iskandar mengunggah foto dirinya bersama suami dan bekas temannya. Foto Instagram Jessica Iskandar
Polda Metro Telusuri Uang Hasil Tipu Jessica Iskandar Digunakan Christoper untuk Apa Saja Selama Kabur ke 3 Negara

Diduga korban penipuan Christopher bukan hanya Jessica Iskandar.


Aduan Jessica Iskandar ke Jokowi, Kapolri, hingga Tagar Percuma Lapor Polisi Buahkan Hasil

14 hari lalu

Jessica Iskandar didampingi suaminya Vincent Verhaag mendatangi Divisi Propam untuk membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 12 September 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aduan Jessica Iskandar ke Jokowi, Kapolri, hingga Tagar Percuma Lapor Polisi Buahkan Hasil

Polisi berhasil menangkap tersangka penipuan dan penggelapan mobil mewah milik artis Jessica Iskandar di Thailand


Tersangka Penggelapan Uang Rp 10 Miliar Artis Jedar Langsung Digiring ke Polda dari Thailand

15 hari lalu

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai hampir Rp 10 miliar artis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa malam 21 November 2023.  Polisi menjemput Christoper yang sebelumnya ditangkap di Bangkok, Thailand. ANTARA/Azmi
Tersangka Penggelapan Uang Rp 10 Miliar Artis Jedar Langsung Digiring ke Polda dari Thailand

Untuk kasus yang merugikan artis Jedar itu, polisi butuh sekitar 1,5 tahun pelacakan sebelum penangkapan.


Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Tiba di Indonesia Sore Ini

15 hari lalu

Artis Jessica Iskandar didampingi suaminya, Vincent Verhaag mendatangi Divisi Propam di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 12 September 2022. Kedatangan Jessica itu untuk melaporkan sikap tidak profesional dan arogansi yang diduga dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Tiba di Indonesia Sore Ini

Pelaku penipuan dan penggelapan mobil milik artis Jessica Iskandar, Christopher Steffanus Budiono, ditangkap di Thailand