TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih belum menentukan status lebih lanjut Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mengingat saat ini polisi sudah menaikkan kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses ya. Jadi yang dinaikin itu adalah penyelidikan menjadi penyidikan. Itu sudah saya sampaikan masih melakukan pemeriksaan lanjutan saudara A dan IH,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 13 Juli 2022.
Dia menuturkan bahwa kasus ini bakal ditindak lanjuti setelah ada bukti pendukung lagi. Termasuk juga jika ada unsur pidana yang bisa menaikkan tahap selanjutnya.
“Tentu nanti kalau unsur-unsur pidana bisa terpenuhi, dilakukan oleh orang-orang siapa pun dia maka bisa dilakukan tahap lebih lanjut,” tuturnya.
Ramadhan menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah melakukan gelar perkara. Hasilnya adalah telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua bukti terpenuhi.
Maka telah terpenuhi adanya dugaan pidana dan kasus naik dari lidik ke sidik. Kasus yang menyeret ACT, kata Ramadhan, terkait dengan dugaan tindak pidana, yaitu melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan,” ujarnya.
Kedua, soal penggelapan sebagaimana diatur 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima sub direktorat di sana untuk menangani kasus ACT.
Langkah-langkah yang diambil penyidik adalah masih memeriksa Ahyudin dan Ibnu Khajar, mengambil keterangan delapan saksi. Mereka terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi dan enam orang dari perangkat yayasan.
Polisi juga bakal mempelajari laporan dari hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi dan melakukan tracing asset dan harta kekayaan,” kata Ramadhan.
Sampai saat ini, polisi belum mengumumkan status tersangka kepada Ahyudin maupun Ibnu Khajar. Namun hari ini, Ibnu Khajar datang memenuhi pemeriksaan dengan membawa sebuah koper.
Kemarin, Ahyudin telah menyatakan dirinya siap berkorban atau dikorbankan demi ACT. Alasannya adalah demi keberlangsungan lembaga tersebut yang bisa lebih bermanfaat.
Sedangkan Ibnu Khajar masih enggan memberikan keterangan sejak hari pertama pemeriksaan di Bareskrim. Dia menghindari wartawan dan tidak menceritakan soal pertanyaan dari dari penyidik.
Hingga saat ini, status mereka berdua masih sebagai saksi. Belum ada pernyataan resmi dari polisi soal penetapan tersangka.
Baca juga: Kejaksaan Agung Belum Terima SPDP Perkara ACT dari Polisi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.