TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tidak memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi izin ekspor minyak goreng, Lin Che Wei. Kejaksaan meyakini akan menyelesaikan penyidikan untuk konsultan ekonomi itu sebelum masa penahanannya habis.
“Karena tidak butuh perpanjangan sudah bisa diselesaikan pemberkasannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, lewat pesan teks, Rabu, 13 Juli 2022.
Lin Che Wei sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak 17 Mei 2022. Kejaksaan menetapkan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia itu karena diduga ikut mengkondisikan pemberian izin ekspor minyak goreng.
Untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, Lin Che Wei mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri pada 17 Mei hingga 5 Juni 2022. Setelah itu masa penahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan dan kejaksaan memutuskan tidak memperpanjang penahanan itu lagi. Adapun masa penahanan Lin Chen Wei tinggal tersisa beberapa hari lagi.
Selain Lin Chen Wei, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan empat orang menjadi tersangka. Di antaranya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.
Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Baca: Kasus Izin Ekspor CPO, Muhammad Lutfi Disebut Berperan Rekrut Lin Che Wei