INFO NASIONAL - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar audiensi dengan Kementerian Luar Negeri guna meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem kementerian tersebut. Pertemuan tersebut berlangsung antara Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, dengan Sekretaris Jendral Kemlu, Cecep Herawan.
Zainudin mengapresiasi komitmen Kemlu yang telah mendaftarakan hampir seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajarannya dengan jumlah mencapai 617 pekerja.
Pertemuan tersebut juga membahas terkait dukungan yang dibutuhkan untuk mendorong kepesertaan para Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkerja di seluruh kantor Perwakilan Negara Asing (PNA) atau Organisasi Internasional, serta yang bekerja sebagai local staff di kantor perwakilan Indonesia yang tersebar di seluruh dunia.
Zainudin menuturkan, masih ditemukan beberapa kendala terkait kebijakan masing-masing negara, yang mengakibatkan pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Ia berharap melalui peran aktif Kemlu dapat memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya sebagai WNI untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Inpres 2 tahun 2021. Sesuai mandat dari presiden tersebut, kami melakukan intensive collaboration dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk mempercepat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Zainudin.
Ia menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan BPJamsostek merupakan bukti nyata kepedulian negara untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia. BPJamsostek mendapat amanat dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Seluruh profesi pasti memiliki risiko, oleh karena itu saya mengimbau seluruh pemberi kerja termasuk perwakilan negara asing maupun organisasi internasional yang berkantor di Indonesia untuk wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek sesuai amanah undang-undang yang berlaku,” ucap Zainudin.
Selain melakukan audiensi, BPJamsostek juga secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp1,3 milyar kepada 4 orang ahli waris pegawai Kemlu yang salah satunya meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Sekjen Kemlu, Cecep Herawan mengucapkan terima kasih atas manfaat dan respon cepat yang diberikan oleh BPJamsostek. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi BPJamsostek dalam meningkatkan cakupan kepesertaan di ekosistem Kemlu dengan melakukan sosialisasi bersama maupun pembuatan kebijakan. (*)