Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Jatim Periksa 12 Titik dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di SPI

Reporter

image-gnews
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto (kiri) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto (kedua kiri) ketika memberikan keterangan kepada media usai melakukan olah TKP di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (13-7-2022). ANTARA/HO-Humas Polda Jatim
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto (kiri) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto (kedua kiri) ketika memberikan keterangan kepada media usai melakukan olah TKP di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (13-7-2022). ANTARA/HO-Humas Polda Jatim
Iklan

TEMPO.CO, Kota Batu - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa 12 titik pada saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan bahwa pelaksanaan olah TKP itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta tim Inafis Polda Jatim dan Polres Batu sejak pukul 10.30 hingga 13.30 WIB.

"Siang ini olah TKP dinyatakan selesai dan ada 12 titik atau spot yang sudah dilakukan pemeriksaan," kata Dirmanto di Kota Batu, Rabu, 13 Juli 2022.

Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Komisaris Besar Totok Suharyanto menambahkan bahwa pemeriksaan di 12 titik tersebut sesuai dengan keterangansaksi korban terhadap pihak terlapor berinisial JE.

Pada saat proses olah TKP di Sekolah SPI di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Polda Jatim mendatangkan dua orang saksi korban berjenis kelamin laki-laki dan perempuan berinisial OL dan WY.

Totok menyebutkan sebanyak 12 titik itu diduga merupakan tempat yang menjadi lokasi terjadinya tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Tempat-tempat itu di antaranya berkaitan dengan produksi produk makanan di sekolah tersebut.

"Pertama berkaitan dengan proses produksi atau tempat untuk marketingnya, itu salah satunya. Yang kedua, ada beberapa wahana yang dijadikan tempat kunjungan tamu, tempat para pelajar ini dipekerjakan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain melakukan olah TKP di 12 titik tersebut, Polda Jawa Timur juga mendapatkan sejumlah dokumen yang salah satunya berisi nama-nama siswa dalam kurun waktu 2008—2010. "Ada beberapa dokumen yang bisa kami temukan, salah satunya adalah dokumen berkaitan dengan nama-nama siswa pada tahun 2008 sampai dengan 2010. Lain-lain tentu secara teknis itu sebagai bukti dalam proses untuk penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang, mengatakan bahwa pihak Sekolah SPI Kota Batu terbuka dalam proses penyelidikan kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak tersebut. Namun, lanjut dia, penyelidikan tersebut memang harus dilengkapi sejumlah dasar hukum yang disiapkan oleh Polda Jawa Timur. Pada proses olah TKP kali ini, Polda Jatim memenuhi semua syarat formil untuk pelaksanaan penyelidikan.

"Pihak SPI pada dasarnya, selama ada dasar hukumnya, ada surat tugas, intinya syarat formil terpenuhi pihak SPI akan terbuka. Kami juga tidak gentar karena kami yakin itu memang tidak terjadi," katanya.

Kasus eksploitasi ekonomi anak di SPI Kota Batu tersebut, pertama kali ditangani oleh Polda Bali, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 26 April 2022. Pihak terlapor dalam kasus tersebut adalah pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu berinisial JE.

JE sendiri saat ini tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang, Jawa Timur, sejak 11 Juli 2022. Rencananya JE akan menjalani kembali sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada hari Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karhutla Landa Gunung Panderman Kota Batu, BPBD: Kena Sambaran Petir

18 hari lalu

Kebakaran lahan di Gunung Panderman, Kota Batu, Jawa Timur, Senin 22 Juli 2019. (foto: Instagram/hendrikuzz)
Karhutla Landa Gunung Panderman Kota Batu, BPBD: Kena Sambaran Petir

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla terjadi di Lereng Gunung Panderman, Kota Batu, Jawa Timur.


Polisi dan Suporter Terluka dalam Kerusuhan Usai Laga Gresik United vs Deltras FC di Liga 2

20 hari lalu

Tangkapan layar sejumlah aparat berjaga di luar stadion usai pertandingan Liga 2 antara Gresik United dan Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Minggu sore, 19 November 2023. ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Polisi dan Suporter Terluka dalam Kerusuhan Usai Laga Gresik United vs Deltras FC di Liga 2

Suporter Gresik United kecewa setelah timnya kalah 1-2 dari Deltras FC di lanjutan laga Liga 2.


Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

25 hari lalu

RAD, ibu yang jual anak kandung untuk melayani WNA Mesir digelandang ke Polres Metro Depok, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

Ibu di Depok yang tega jual anak kandungnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi.


Krisis Pangan Semakin Nyata, SPI: Perlu Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan

55 hari lalu

Pekerja memeriksa karung beras di gudang Bulog Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 14 September 2023. Pemerintah menyatakan stok beras dalam negeri aman sampai akhir 2023.  TEMPO/Prima mulia
Krisis Pangan Semakin Nyata, SPI: Perlu Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan penyebab utama ancaman krisis pangan berkaitan dengan orientasi tata kelola pangan


SPI: Angka Kelaparan Indonesia Tertinggi di ASEAN

55 hari lalu

Henry Saragih. Dok.TEMPO/ Santirta
SPI: Angka Kelaparan Indonesia Tertinggi di ASEAN

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan angka kelaparan Indonesia menempati peringkat puncak di antara negara-negara ASEAN.


Polda Jawa Timur Siapkan Hampir 5 Ribu Personel untuk Amankan Laga Persebaya vs Arema FC

22 September 2023

Pesepak bola Persebaya Surabaya meluapkan kegembiraan usai menang atas Arema FC dalam lanjutan Liga 1 di Stadion PTIK, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Persebaya Surabaya kalahkan Arema FC dengan skor akhir 1-0. ANTARA/M Risyal Hidayat
Polda Jawa Timur Siapkan Hampir 5 Ribu Personel untuk Amankan Laga Persebaya vs Arema FC

Polda Jawa Timur mengimbau Bonek Mania yang akan hadir dapat menyaksikan pertandingan dengan baik sesuai aturan yang ada.


Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

8 September 2023

Kebakaran yang menghanguskan 25 hektare areal
Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.


Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Divonis Hari Ini

28 Agustus 2023

Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.Jaksa KPK menilai Angin telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Divonis Hari Ini

Angin Prayitno Aji dituntut hukuman penjara 9 tahun oleh Jaksa KPK.


Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa atas Putusan MA

25 Agustus 2023

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (tengah) menjabat tangan penasihat hukumnya usai menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.  ANTARA/Didik Suhartono
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa atas Putusan MA

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengatakan hakim seharusnya menghukum keddua terdakwa lebih berat.


Tiga Polisi Divonis Bersalah, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tagih Janji Polri soal Sidang Etik

25 Agustus 2023

Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan (kiri) dan Sekretaris Jendral Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi KontraS) Andy Irfan (kanan) di Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pidana pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, 18 November 2022.Tempo/Eka Yudha Saputra
Tiga Polisi Divonis Bersalah, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tagih Janji Polri soal Sidang Etik

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan menagih janji Polri untuk menggelar sidang etik terhadap anggota polisi yang divonis bersalah di kasus itu