TEMPO.CO, Bandung - Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Ronald Pasaribu, mengatakan pihaknya menginginkan Ade Yasin berada di tempat yang netral saat proses persidangan. Maka dari itu, ia pun menginginkan Ade Yasin dihadirkan langsung di ruang sidang.
Selain itu, dia menilai persidangan secara daring bakal menimbulkan hambatan. Contohnya, kata dia, pihaknya tidak bisa melihat secara langsung gerak-gerik saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan mendatang.
"Kenapa kita minta dihadirkan, karena dengan adanya kedekatan kami dengan terdakwa, akan memberikan kami keleluasaan, sewaktu-waktu bisa kami konfirmasi," kata Ronald di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Ade Yasin itu digelar secara daring pada Rabu 13 Juli 2022. Bupati nonaktif itu mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK, Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum mengabulkan keinginan kuasa hukum untuk menghadirkan secara langsung terdakwa kasus dugaan suap, yakni Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ke ruang persidangan.
"Kita antisipasi supaya kita ikut aturan-aturan, dan sekarang memang masih dalam pandemi ini, dan masih ada tahap selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Hakim pun justru menyarankan agar kuasa hukum mendampingi Ade Yasin di Gedung KPK. Meski digelar daring, hakim memastikan tidak ada kendala selama proses persidangan nantinya, karena jaringan sinyal di Gedung KPK cukup optimal.
Adapun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak keberatan jika penahanan terdakwa dipindahkan ke Bandung. Namun pihaknya tidak bisa menjamin terdakwa bisa keluar dari rumah tahanan untuk dihadirkan di persidangan.
"Saat ini masih belum bisa sidang offline, sekarang ini terdakwa ditahan di Polda Metro Jaya, tapi sidangnya di Kantor KPK," kata Jaksa KPK Budiman Abdul Karib.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diadili atas kasus dugaan suap terhadap sejumlah pegawai BPK. Ade menyuap untuk bisa mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca: Ade Yasin Didakwa Suap Rp 1,9 Miliar untuk Raih Predikat WTP