INFO NASIONAL - Sejarah mencatat Indonesia pernah abai dalam mengelola pulau-pulau di wilayah perbatasan negara, yang menyebabkan negara belum dapat meyakinkan argumentasi yang disampaikan dalam persidang Mahkamah Internasional di Belanda (Denhaag, 17 Desember 2002), sehingga Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan diakui sebagai milik Negara Malaysia.
Belajar dari pengalaman sebelumnya dalam pengelolaan pulau, pada Januari 2003 pemerintah yang diwakili Presiden dan Wakil Presiden beserta para menteri Kabinet Gotong Royong melakukan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait berbagai isu strategis.
Salah satu agenda strategis yang dikonsultasikan adalah tindak lanjut kasus Sipadan-Ligitan, untuk mengantisipasi eksistensi wilayah Indonesia di perbatasan Singapura, di antaranya melalui rencana reklamasi Pulau Nipa di Kota Batam seluas lebih kurang 49,97 hektar.
Pulau Nipa di Kota Batam memiliki Titik Dasar (TD 190) dan Titik Referensi (TR 190) yang berfungsi sebagai acuan pengukuran dan penetapan media line pada perjanjian perbatasan Indonesia-Singapura, dengan luas awal sekitar 60 hektare. Akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, seperti kegiatan penggalian pasir laut disekitar pulau menyebabkan abrasi, hingga menyisakan luas Pulau Nipa sekitar 700 meter persegi, dan nyaris tenggelam.
Sebagai upaya mencegah tenggelamnya pulau-pulau akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka pemerintah menerbitkan Perpres 78 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang bertujuan untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI, meningkatkan kesejahteraan dan memanfaatkan sumber daya berkelanjutan.
Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber daya pulau-pulau kecil terluar dari wilayah Republik Indonesia dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada awalnya, keanggotaan Tim Koordinasi Perpres 78 Tahun 2005 diketuai oleh Menkopolhukam beranggotakan 19 kementrian/lembaga, yang fokus menjalankan kebijakan negara dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah Indonesia pada 92 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan.
Penunjukkan Menkopolhukam sebagai ketua tim koordinasi merupakan kebijakan negara pada saat itu yang bertujuan untuk mengkordinasikan, menetapkan, dan mengeksekusi kebijakan strategis terkait kedaulatan beserta pengelolaan pulau-pulau kecil terluar secara cepat dan tepat bersama kementrian/lembaga.
Isu-isu terkait wilayah perbatasan termasuk pengelolaan PPKT, direspons pemerintah dengan cepat, yang salah satunya memberlakukan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.
Regulasi ini mendorong tumbuhnya lembaga/kementrian baru yang mengurusi wilayah perbatasan, dan merubah nomenklatur kementrian/lembaga yang dimekarkan ataupun digabung, dengan tujuan untuk memperkuat kebijakan dan implementasi pembangunan di wilayah perbatasan.
Seiring dengan bergeliatnya kegiatan ekonomi dan investasi dalam pemanfaatan sumberdaya pulau, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang diperuntukkan bagi pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan atau pelestarian lingkungan.
Adapun kegiatan pemanfaatan PPKT, diantaranya penempatan pos pertahanan, penempatan aparat TNI, usaha kelautan dan perikanan, wisata bahari, dan penetapan kawasan yang dilindungi di PPKT, seperti halnya kawasan konservasi perairan nasional (KKPN).
Dalam perjalanannya, pemerintah merasa perlu mengkoreksi dan menempatkan koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengikuti perkembangan tekhnologi citra satelit beresolusi tinggi dari Badan Informasi Spasial (BIG), serta memperhatikan kebijakan strategis di bidang politik hukum dan keamanan negara.
Melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemerintah menetapkan 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar yang mengoreksi lampiran Perpres 78 Tahun 2005 terhadap 92 pulau-pulau kecil terluar, diantaranya nama dan jumlah pulau, koordinat pada lintang utara (LU), bujur timur (BT), titik dasar (TD) dan titik refrensi (TR).
Keppres ini akan ditindaklanjuti kementrian/lembaga dengan program aksi secara kongkrit dan terpadu di 111 PPKT, serta bersinergi dalam penyediaan infrastruktur dasar, diantaranya jalan dan jembatan, penyediaan listrik, air bersih, konektifitas (pelabuhan/dermaga, bandara, dan angkutan darat), infrastruktur telekomunikasi (sinyal/BTS), serta pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Revisi Perpres 78 Tahun 2005 yang berlangsung saat ini, hendaknya tetap mengacu pada perjalanan sejarah, sebagai pengingat agar Bangsa Indonesia serius menjaga dan merawat PPKT di wilayah perbatasan, memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan, dan melakukan pengawasan periodik untuk mencegah kerusakan lingkungan maupun tenggelamnya pulau-pulau.
Sebagai ketua Tim Koordinasi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, diharapkan Kemenkopolhukam berupaya terus menerus mendorong kementrian/lembaga untuk merencanakan program aksi di pulau-pulau kecil terluar, dan mengalokasikan penganggarannya, serta mengimplementasikan pelaksanaan kegiatan secara berkesinambungan.
Rido Miduk Sugandi Batubara, (Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan).