Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riset INFID: 98 Persen Masyarakat Merasa UU TPKS Dibutuhkan

image-gnews
Sejumlah aktivis perempuan bertepuk tangan usai disahkan RUU TPKS saat menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah aktivis perempuan bertepuk tangan usai disahkan RUU TPKS saat menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - International NGO Forum on Indonesian Development atau INFID merilis hasil sementara riset mengenai dukungan publik terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Senior Program Officer INFID, AD Eridani mengatakan pihaknya melakukan dua riset, yaitu riset kualitatif tentang operasionalisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan riset kuantitatif mengenai persepsi dan tingkat dukungan warga kepada UU TPKS.

“Di 2022 ini, kami berkolaborasi dengan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) melakukan program bernama SETARA2030 karena basis INFID adalah lembaga advokasi kebijakan berbasis bukti,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.

Penelitian dilakukan di 20 kota/kabupaten di 18 provinsi dengan total 1.200 responden. Kota dan kabupatennya dipilih berdasarkan penyebaran geografis, serta kasus kekerasan seksualnya dan merupakan domisili dari 84 persen penduduk di Indonesia. Riset ini menemukan lebih dari 50 persen responden mengetahui pengesahan UU TPKS dan 98 persen merasa bahwa UU TPKS dibutuhkan oleh masyarakat.

Menurut Ketua tim riset kuantitatif SETARA dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI, Alfindra Primaldhi, dukungan terhadap UU TPKS sangat tinggi bahkan lebih dari setengah responden setuju dengan hukuman dalam UU TPKS. “Yang setuju pada rehabilitasi dan dihilangkannya proses damai juga tinggi, yaitu 75 persen. Kami bisa bilang UU TPKS sudah memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Alfindra.

Akan tetapi, menurut anggota tim riset kuantitatif SETARA juga Direktur IJRS, Dio Ashar, banyak responden yang keberatan soal poin kontrasepsi dalam UU TPKS. Implementasi kontrasepsi belum disosialisasikan dengan terang ke masyarakat. “Ini menjadi catatan bagi pemangku kebijakan soal bagaimana mengedukasi poin kontrasepsi dapat menjadi efektif dan terang di masyarakat,” katanya.

Tim riset kualitatif SETARA, Maidina Rahmawati, menilai capaian-capaian UU TPKS perlu diselaraskan dengan aturan lainnya. “Misalnya di Peraturan Kapolri 88/2021 masih mengizinkan adanya upaya mempertemukan pelaku dengan korban kekerasan seksual. Nah, dengan adanya UU TPKS maka sudah tidak bisa lagi dilaksanakan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan keadilan tidak hanya menyinggung isu kekerasan seksual, melainkan juga menyinggung masalah masyarakat sipil dan masyarakat adat. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (RKUHP) dan RUU Masyarakat Adat memiliki keterkaitan secara tidak langsung.

“Saat ini kita diramaikan oleh proses RKUHP yang terkesan ngebut. Tapi yang sebenarnya penting adalah tidak soal semata-mata KUHP kita berubah, melainkan soal apakah substansinya memenuhi nafas demokrasi atau tidak,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.

Dia berpandangan bahwa perubahan KUHP seharusnya benar-benar menegakkan perspektif dekolonialisasi. Sebab, KUHP adalah produk hukum pemerintah Hindia-Belanda yang sekarang usianya lebih dari 100 tahun.

Konteks hukum KUHP lahir dari situasi sosial hierarkis dan diskriminatif masa kolonialisme Hindia-Belanda. “Kalau kita merevisi KUHP tapi memelihara substansi lama dengan bentuk baru, maka kemajuan hukumnya di mana,?” kata Erasmus.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU TPKS Demi Mencegah Kasus Kekerasan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

5 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

6 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

10 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

11 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

12 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

13 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

17 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

20 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?